Take Down dan Sensor

Catatan: Kamsul Hasan, SH, MH

Belakangan ini ramai pemberitaan tentang permintaan take down atau bahasa lainnya pencabutan berita / konten pada sejumlah media massa.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/05/05/165821066/buat-konten-bersama-tyo-pakusadewo-soal-bisnis-haram-di-lapas-uya-kuya?utm_source=Facebook

Sebelumnya mari kita bahas dulu apa itu media massa. Apakah semua media massa itu produk pers ?

Itu sebabnya perlu diteliti dulu apakah media massa itu memiliki persyaratan yang diatur UU Pers secara kumulatif atau tidak.

Persyaratan sebagai pers bukan hanya melakukan kegiatan jurnalistik seperti diatur Pasal 1 angka 1 UU Pers.

Lembaga yang dimaksud Pasal 1 angka 1 diatur kemudian pada Pasal 1 angka 2, harus berbadan hukum khusus.

Banyak selebritis membuat media yang memenuhi Pasal 1 angka 1 tetapi perusahaan tidak sesuai Pasal 1 angka 2, sehingga tidak dapat disebut perusahaan pers.

Bila media massa itu melakukan kegiatan jurnalistik tetapi tidak berbadan hukum khusus pers maka dia disebut media sosial.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak melindungi media sosial dan pegiatnya. Pasal 4 ayat (2) hanya melindungi produk pers dari sensor dengan ancaman pada Pasal 18 ayat (1).

https://www.tvonenews.com/berita/nasional/120074-blak-blakan-pengakuan-bos-gudang-solar-ilegal-yang-dibekingin-akbp-achiruddin-edy-saya-tidak-kabur

Terkait permintaan take down dan ancaman untuk membawa ke ranah hukum, silakan saja bila ditujukan kepada pengelola media sosial.

Namun tidak boleh dilakukan terhadap produk pers, kecuali menyangkut hal ini, seperti diatur pada butir 5 Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).

Bila benar statusnya perusahaan pers berbadan hukum Indonesia take down hanya dibenarkan hal yang menyangkut ;
1. Anak berhadapan dengan hukum.
2. Korban kesusilaan.
3. Traumatik

Seandainya ada pihak yang memaksakan take down diluar hal tersebut di atas maka dapat dikategorikan sebagai sensor seperti dilarang Pasal 4 ayat (2) UU Pers dan diancam pidana 2 tahun atau denda Rp 500 juta.

Pertanyaannya siapa yang berwenang melaporkan ancaman take down  ? Apakah wartawan yang mendengar langsung atau siapa  ?

Pasal 4 ayat (2) Jo. Pasal 18 ayat (1) dengan tegas menulis pers nasional. Jadi yang melapor sesuai Pasal 12 UU Pers adalah penanggung jawab perusahaan pers, wartawan dapat menjadi saksi dalam kasus ini.

Untuk meluruskan berita mereka boleh gunakan hak jawab sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2)  atau hak koreksi (Pasal 5 ayat (3) UU Pers) tetapi bukan minta take down.

(Jakarta, 8  Mei 2023)

Kamsul Hasan merupakan Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Dosen IISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014

Pos terkait