Kejagung Tahan Menkominfo Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

Topsumbar – Johnny G Plate Menteri Komunikasi dan Informatika ditahan Kejagung. Johnny ditahan perihal masalah dugaan korupsi proyek BTS yang dikira merugikan negara senilai Rp8 triliun.

Dilansir dari laman detikcom, Rabu (17/5/2023), di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Johnny G Plate muncul dari Gedung Kejagung pukul 12.10 WIB. Johnny muncul menggunakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda. Dia ditahan sesudah diperiksa oleh penyidik.

Kasus korupsi ini perihal proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diperkirakan merugikan negara senilai Rp8 triliun.

Bacaan Lainnya

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp8.032.084.133.795.

“Berdasarkan semua yang kita laksanakan dan berdasarkan bukti yang kita peroleh, kita telah mengemukakan kepada pak jaksa agung kita menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795 (triliun),” ungkap Yusuf.

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga perihal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam masalah ini telah ditetapkan lima tersangka lainnya yakni;

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

(Han)

Pos terkait