Bareskrim Polri Ungkap 7 Kasus Narkoba, Sita 75 Kg Sabu, Ribuan Butir Ekstasi, 1,9 Kg Ketamin

Topsumbar – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 75 kg dan ribuan butir ekstasi.

Selain itu juga berhasil disita obat keras Ketamin sebanyak 1,9 kg.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (29/5/2023) yang turut disiarkan langsung melalui akun FB Divisi Humas Polri dikutip Topsumbar.co.id.

Bacaan Lainnya

“Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba, di depan kita ada beberapa barang bukti berupa sabu 75 kg, ekstasi 13.007 butir, dan ketamin sebanyak 19.011 gram,” kata Ramadhan.

Sementara itu, Wakil Direktur
Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Jayadi menjelaskan, BB narkoba yang disita tersebut berasal dari 7 (tujuh) kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap selama periode April-Mei 2023.

“Pengungkapan ini, dilakukan akhir april-mei 2023, dengan total 7 kasus,” jelasnya.

Menurut Jayadi, dari tujuh kasus tersebut penyidik menetapkan 16 tersangka. Masing-masing berinisial RS, FH, JI, W alias I, RWS alias C, AZ, MCF alias K, S bin KK, LM, DF, E, S, FA, BS, TRM bin R, AS bin M.

Ia merinci, kasus pertama pengungkapan peredaran narkoba dilakukan pihaknya di Batam. Saat itu polisi berhasil menyita BB narkoba 25 kg sabu dan mengamankan tiga orang tersangka.

Modus operandinya dengan memasukkan sabu ke dalam ban kendaraan.

Kasus kedua, polisi menemukan sabu sebanyak 12 kg dengan modus operandi mengirimkan narkotika jenis sabu yang dilarutkan dalam kain gorden.

Kasus ketiga, ada informasi pengiriman ketamin dari Italia. Berdasarkan informasi yang didapat, polisi berhasil menangkap satu orang tersangka dan barang bukti sebanyak 1,9 kg ketamin.

Kasus keempat, polisi berhasil mengungkap sabu sebanyak 3 kg, TKP di pelabuhan Sekupang, Batam. Disini 2 orang tersangka diamankan.

Kasus kelima, pengungkapan di pertengahan Mei 2023, di Kepulauan Meranti, Riau, berhasil diamankan 10 kg sabu, dengan 2 tersangka. Modus operandinya diserahkan dalam suatu tempat.

Kasus keenam, polisi berhasil mengungkap 8 kg sabu di Pekanbaru. Tersangka yang berhasil diamankan satu orang.

Kasus ketujuh, narkotika jenis sabu berhasil ditangkap di salah satu hotel di Pekanbaru. Barang bukti sabu lebih kurang 7 kg dan 13 ribu butir ekstasi.

“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk penyalahgunaan obat dikenakan Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.

(AL)

Pos terkait