Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Pencurian Pemberatan Kendaraan Bermotor, Empat Pelaku Diamankan

Dharmasraya | Topsumbar – Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan kasus pencurian kendaraan bermotor dalam operasi  jaran yang digelar selama dua minggu yakni dari tanggal 03 sampai 16 Maret 2023 kepada awak media yang bertugas saat acara konference pers di Mako Polres Dharmasraya, Jumat (17/03/2023).

Dalam operasi jaran tersebut, Polres Dharmasraya berhasil menciduk empat para tersangka pencurian kendaraaan roda dua itu. Empat para pelaku pencurian tersebut berinisial A (26 thn) warga Kecamatan Koto Besar, RS (29 thn) warga Kecamatan Koto Besar, RR (33 thn) warga Kecamatan Koto Baru dan RH (25 thn) diketahui warga Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, dan satu tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan barang bukti sebanyak 10 unit kendaraan roda dua.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah SIK didampingi Kasatreskrim Dwi Angga Prasetiyo membeberkan penangkapan empat pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Bacaan Lainnya

“Operasi  yang digelar Polres Dharmasraya selama dua minggu mulai dari tanggal 03-16 Maret 2023 yakni  Operasi  Jaran dengan sasaran pencurian dengan pemberatan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor.

“Alhamdulilah dari operasi Jaran Polres Dharmasraya berhasil menggungkap enam kasus, kasus ini masih meningggalkan PR, karena dua kendaraan yang berhasil kami amankan dari tangan pelaku belum bisa kami identifikasi, disebabkan pelaku menghapus  identitas kendaraan tersebut yaitu kendaraan jenis Honda Beat,” ungkap Kapolres.

Kapolres Dharmasraya juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban pencurian kendaraan bermotor khususnya kendaraan dengan Merk Honda Beat untuk datang ke Mako Polres Dharmasraya untuk memastikan kendaraan miliknya.

Kapolres juga mengajak masyarakat lebih waspada dengan para pelaku pencurian kendaraan bermotor, dimana aksi para pelaku dengan memasuki rumah korban dan memanfaatkan kelalaian korban.

“Para pelaku melakukan aksi dengan memasuki rumah korban dan juga memanfaatkan kelalaian korban, salah satu nya memarkirkan kendaraan dengan kunci kendaraan masih tetap pada kendaraan, sehingga semakin memudahkan pelaku untuk melakukan aksinya,” terangnya.

“Masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian, dengan cara memarkirkan kendaraan di tempat yang dirasa aman, mencabut kunci kendaraan terlebih dahulu sebelum meninggalkan kendaraan kemudian  menambahkan kunci pengaman tambahan,” tambah Kapolres mengingatkan.

Di acara yang sama salah satu pelaku pencurian yang merupakan warga Kecamatan Koto Besar,  mengaku kepada media ini bahwa dirinya hanya terlibat sebagai penjual, dirinya juga mengakui banyaknya permintaan masyarakat terhadap kendaraan curian tersebut, salah satunya harga satu unit kendaraan yang relatif murah.

(Yanti)

Pos terkait