Lagi, Kejari Padang Panjang Tahan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Papan Panjat

Padang Panjang | Topsumbar- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang, Sumatra Barat menahan 1 (satu) lagi tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi papan panjat pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019.

Disebutkan satu tersangka dimaksud berinisial S (51), merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga sebagai ASN di Pemerintah Kota Padang Panjang.

Sebelumnya Kamis, 16 Februari 2023, pekan lalu S tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Panjang, Antoni Wijaya, SH, MH, mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap satu lagi tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi papan panjat pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019 berinisial S (51).

“Pada hari ini, Jumat 24 Februari 2023 pukul 10.15 WIB telah dilaksanakan kegiatan tahap 2, yaitu serah terima tersangka dan barang bukti bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Panjang dengan tersangka berinisial S (51),” kata Antoni dalam keterangan resmi diterima Topsumbar.co.id.

Dijelaskannya, penahanan tersangka S selaku PPK yang juga sebagai ASN di Pemerintah Kota Padang Panjang dihadiri tim dari Kejari Padang Panjang terdiri dari Kasi Pidsus, Quarta Fitraza, SH. ST. MH, Bertha Ningsih, SH (penyidik), Selmadera S.H (Penyidik), Andrile Firsa, SH, MH (penyidik) dan turut dihadiri 9 orang dari staf Pidsus dan Pengamanan Intelijen.

Begitu juga turut dihadiri Alkasiah, SH selaku  penasihat hukum tersangka S.

“Kegiatan tahap 2 berakhir pukul 11.30 WIB berjalan aman,” jelas Antoni.

Antoni juga menerangkan, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka S, pihaknya melakukan cek kesehatan terhadap tersangka S di kantor Kejari Padang Panjang.

“Sewaktu kita cek kesehatan tersangka S di Kantor Kejari Padang Panjang, tersangka S menyatakan bahwa dirinya sedang sakit. Lalu, kita langsung membawa tersangka S ke RSUD Padang Panjang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” terang Antoni.

“Hasilnya pihak RSUD Padang Panjang menyatakan tersangka S tidak sedang dalam kondisi sakit, artinya tersangka S dinyatakan sehat oleh RSUD Padang Panjang,” sambung Antoni sembari mengatakan tersangka S kemudian di tahan di Rutan kelas II B Padang Panjang.

Diberitakan sebelumnya, Kamis (16/2/2023) pekan lalu, Kejari Padang Panjang telah melakukan penahanan terhadap 2 (dua) tersangka, yakni inisial SH (34) selaku wiraswasta dan konsultan dan AS (45) selaku konsultan perencana yang juga sebagai direktur CV. Fathi Selaras Konsultan.

(AL)

Pos terkait