Tim Karanggo Polres Padang Panjang Tangkap ‘AB’ Residivis Narkotika

Padang Panjang | Topsumbar – Tim Karanggo Polres Padang Panjang tangkap AB (37) pria asal Silaing Padang Panjang pada Sabtu 14 Januari 2023 pukul 19.30 WIB.

Menurut Paur PIDM Humas Polres Padang Panjang Bripka Ciputra dalam pesan tertulis juga diterima Topsumbar.co.id, Senin (16/1/2023), AB merupakan target operasi (TO) sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“AB di tangkap oleh Tim Karanggo setelah mendapatkan informasi dari masyarakat,” tulis Ciputra.

Bacaan Lainnya

Diterangkan Ciputra, ketika mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim Karanggo yang di pimpin Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama beserta jajaran segera melakukan pencarian terhadap AB.

“AB ditemukan ketika berada di pinggir jalan di Jln Rasuna Said kelurahan Kampung Manggis, Padang Panjang Barat dan saat ditangkap, AB tidak melakukan perlawanan sama sekali,” terangnya.

Ditambahkan Ciputra, ketika polisi melakukan penggeledahan di tubuh AB, polisi menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu siap edar di dalam sebuah kotak rokok merk Marlboro yang di simpan pelaku di dalam saku celananya.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto di dampingi Kasat Res Narkoba AKP Yaddi Purnama menjelaskan bahwa AB merupakan residivis narkotika jenis sabu yang pernah di tangkap Satres Narkoba sekitar tahun 2016 dan menjalani masa hukuman selama 5 tahun 6 bulan.

“Selesai menjalani hukuman bukannya kembali ke kehidupan normal malah mengulangi kembali perbuatannya,” ujar Kapolres.

Kapolres pada kesempatan itu menegaskan komitmen pihaknya didalam pemberantasan narkotika di wilayah hukum polres Padang Panjang.

“Kami akan terus memberantas dan mengembangkan penyelidikan terkait narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang,” tegasnya.

Terakhir disampaikan Kapolres, pihaknya sangat berterimakasih kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dengan memberikan laporan.

“Sekecil apapun laporan masyarakat akan segera didalami oleh kepolisian,” tutupnya.

(AL)

Pos terkait