NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | Kupas Online | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat
Tim Karanggo Polres Padang Panjang Tangkap 'AB' Residivis Narkotika - Topsumbar Network

Menu

Mode Gelap
Breaking News: Polres Padang Panjang Tahan 3 Tersangka Pengrusakan Mobnas Sat Pol PP Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejari Sijunjung Gelar Jalan Santai Unit Kerja Kantor Imigrasi Dharmasraya Akan Dibentuk, Sutan Riska : Urus Paspor Tak Perlu ke Luar Daerah Padang Kembali Cari Wali Kota Cilik Bersama Mentari Meraih Mimpi Menuju Indonesia Emas 2045

Padang Panjang · 16 Jan 2023 12:01 WIB ·

Tim Karanggo Polres Padang Panjang Tangkap ‘AB’ Residivis Narkotika


 Tim Karanggo Polres Padang Panjang Tangkap ‘AB’ Residivis Narkotika Perbesar

Padang Panjang | Topsumbar – Tim Karanggo Polres Padang Panjang tangkap AB (37) pria asal Silaing Padang Panjang pada Sabtu 14 Januari 2023 pukul 19.30 WIB.

Menurut Paur PIDM Humas Polres Padang Panjang Bripka Ciputra dalam pesan tertulis juga diterima Topsumbar.co.id, Senin (16/1/2023), AB merupakan target operasi (TO) sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“AB di tangkap oleh Tim Karanggo setelah mendapatkan informasi dari masyarakat,” tulis Ciputra.

Diterangkan Ciputra, ketika mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim Karanggo yang di pimpin Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama beserta jajaran segera melakukan pencarian terhadap AB.

“AB ditemukan ketika berada di pinggir jalan di Jln Rasuna Said kelurahan Kampung Manggis, Padang Panjang Barat dan saat ditangkap, AB tidak melakukan perlawanan sama sekali,” terangnya.

Ditambahkan Ciputra, ketika polisi melakukan penggeledahan di tubuh AB, polisi menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu siap edar di dalam sebuah kotak rokok merk Marlboro yang di simpan pelaku di dalam saku celananya.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto di dampingi Kasat Res Narkoba AKP Yaddi Purnama menjelaskan bahwa AB merupakan residivis narkotika jenis sabu yang pernah di tangkap Satres Narkoba sekitar tahun 2016 dan menjalani masa hukuman selama 5 tahun 6 bulan.

“Selesai menjalani hukuman bukannya kembali ke kehidupan normal malah mengulangi kembali perbuatannya,” ujar Kapolres.

Kapolres pada kesempatan itu menegaskan komitmen pihaknya didalam pemberantasan narkotika di wilayah hukum polres Padang Panjang.

“Kami akan terus memberantas dan mengembangkan penyelidikan terkait narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang,” tegasnya.

Terakhir disampaikan Kapolres, pihaknya sangat berterimakasih kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dengan memberikan laporan.

“Sekecil apapun laporan masyarakat akan segera didalami oleh kepolisian,” tutupnya.

(AL)

Hits: 173

Artikel ini telah dibaca 195 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Padang Panjang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1444 H, Ini Rinciannya

24 Maret 2023 - 13:41 WIB

FB IMG 1679638631397

Tim Karanggo Polres Padang Panjang Tangkap Pengedar Narkotika, Amankan 5 Paket BB Sabu

21 Maret 2023 - 13:26 WIB

IMG 20230321 WA0030

Padang Panjang Raih PPKM Award, Terbaik 1 Penanganan Covid-19 Regional Sumatera

20 Maret 2023 - 23:36 WIB

Pdgpjg

Wako Fadly Amran Dukung Terbentuknya DPC LVRI Padang Panjang

19 Maret 2023 - 10:10 WIB

IMG 20230319 WA0036

Nagari Singgalang Dihebohkan Penemuan Jasad Perempuan, Pelaku Berhasil Ditangkap Polres Padang Panjang

18 Maret 2023 - 22:49 WIB

IMG 20230318 WA0078

Komit Menjamin Kesehatan Warga, Padang Panjang Raih UHC Enam Kali Berturut-turut

17 Maret 2023 - 15:39 WIB

padang panjang3
Trending di Padang Panjang