Satreskrim Polres Padang Panjang Tangkap 4 Orang Pelaku Judi Koa

Padang Panjang | Topsumbar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang menangkap 4 (empat) orang pelaku judi koa dengan uang sebagai taruhan.

Keempat pelaku di tangkap
di sebuah warung di jalan KH Ahmad Dahlan, kelurahan Guguk Malintang, kota Padang Panjang, Jumat dinihari (6 /1/2023), pukul 00:30 WIB.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal sebagaimana dirilis
Paur PIDM Humas Bripka Ciputra, menjelaskan keempat pelaku masing-masing berinisial DB (50), AM (45),SI ,(45), dan AF (32).

Bacaan Lainnya

“Penangkapan ini berdasarkan aduan masyarakat kepada kami di Polres Padang Panjang, dimana masyarakat sudah mulai resah dengan aktivitas perjudian di warung tersebut,” jelas Iptu istiklal.

Berdasarkan informasi dan aduan masyarakat itu, terang Iptu Istiklal, Ia kemudian memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut.

Dibawah pimpinan Kanit Opsnal Aipda Fadly Adika beserta beberapa personil jajaran Sat Reskrim melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.

Ternyata benar ketika berada di lokasi tetsebut polisi menemukan keempat pelaku DB (50), AM (45),SI ,(45), dan AF (32) tengah asik bermain judi Koa dengan uang sebagai taruhannya.

“Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp625.000 (Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) , 180 (seratus delapan puluh) lembar Kartu Ceki / KOA, dan satu buah kertas warna abu abu,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh lapisan masyarakat kota Padang Panjang atas kerjasamanya dalam memberantas penyakit masyarakat di kota Padang Panjang.

“Mari bersama-sama kita jadikan kota Padang Panjang, kota yang berjulukan serambi mekkah ini bebas penyakit masyarakat,” ajaknya.

(AL)

Pos terkait