NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | Kupas Online | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat
Satreskrim Polres Padang Panjang Tangkap 4 Orang Pelaku Judi Koa - Topsumbar Network

Menu

Mode Gelap
Breaking News: Polres Padang Panjang Tahan 3 Tersangka Pengrusakan Mobnas Sat Pol PP Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejari Sijunjung Gelar Jalan Santai Unit Kerja Kantor Imigrasi Dharmasraya Akan Dibentuk, Sutan Riska : Urus Paspor Tak Perlu ke Luar Daerah Padang Kembali Cari Wali Kota Cilik Bersama Mentari Meraih Mimpi Menuju Indonesia Emas 2045

Padang Panjang · 7 Jan 2023 11:59 WIB ·

Satreskrim Polres Padang Panjang Tangkap 4 Orang Pelaku Judi Koa


 Satreskrim Polres Padang Panjang Tangkap 4 Orang Pelaku Judi Koa Perbesar

Padang Panjang | Topsumbar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang menangkap 4 (empat) orang pelaku judi koa dengan uang sebagai taruhan.

Keempat pelaku di tangkap
di sebuah warung di jalan KH Ahmad Dahlan, kelurahan Guguk Malintang, kota Padang Panjang, Jumat dinihari (6 /1/2023), pukul 00:30 WIB.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal sebagaimana dirilis
Paur PIDM Humas Bripka Ciputra, menjelaskan keempat pelaku masing-masing berinisial DB (50), AM (45),SI ,(45), dan AF (32).

“Penangkapan ini berdasarkan aduan masyarakat kepada kami di Polres Padang Panjang, dimana masyarakat sudah mulai resah dengan aktivitas perjudian di warung tersebut,” jelas Iptu istiklal.

Berdasarkan informasi dan aduan masyarakat itu, terang Iptu Istiklal, Ia kemudian memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut.

Dibawah pimpinan Kanit Opsnal Aipda Fadly Adika beserta beberapa personil jajaran Sat Reskrim melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.

Ternyata benar ketika berada di lokasi tetsebut polisi menemukan keempat pelaku DB (50), AM (45),SI ,(45), dan AF (32) tengah asik bermain judi Koa dengan uang sebagai taruhannya.

“Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp625.000 (Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) , 180 (seratus delapan puluh) lembar Kartu Ceki / KOA, dan satu buah kertas warna abu abu,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh lapisan masyarakat kota Padang Panjang atas kerjasamanya dalam memberantas penyakit masyarakat di kota Padang Panjang.

“Mari bersama-sama kita jadikan kota Padang Panjang, kota yang berjulukan serambi mekkah ini bebas penyakit masyarakat,” ajaknya.

(AL)

Hits: 285

Artikel ini telah dibaca 272 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Padang Panjang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1444 H, Ini Rinciannya

24 Maret 2023 - 13:41 WIB

FB IMG 1679638631397

Tim Karanggo Polres Padang Panjang Tangkap Pengedar Narkotika, Amankan 5 Paket BB Sabu

21 Maret 2023 - 13:26 WIB

IMG 20230321 WA0030

Padang Panjang Raih PPKM Award, Terbaik 1 Penanganan Covid-19 Regional Sumatera

20 Maret 2023 - 23:36 WIB

Pdgpjg

Wako Fadly Amran Dukung Terbentuknya DPC LVRI Padang Panjang

19 Maret 2023 - 10:10 WIB

IMG 20230319 WA0036

Nagari Singgalang Dihebohkan Penemuan Jasad Perempuan, Pelaku Berhasil Ditangkap Polres Padang Panjang

18 Maret 2023 - 22:49 WIB

IMG 20230318 WA0078

Komit Menjamin Kesehatan Warga, Padang Panjang Raih UHC Enam Kali Berturut-turut

17 Maret 2023 - 15:39 WIB

padang panjang3
Trending di Padang Panjang