Dapat Asimilasi dan PB, 6 Orang WBP Rutan Padang Panjang Bebas

Padang Panjang | Topsumbar – Sebanyak 6 (enam) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Padang Panjang pada hari ini, Kamis (26/1/2023) bebas.

Rinciannya, 5 orang mendapatkan asimilasi di rumah dan 1 orang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).

Hal itu diungkap humas Rupajang (nama kerennya Rutan Padang Panjang, red) Rofik, Kamis siang ini melalui keterangan tertulis juga diterima Topsumbar.co.id

Bacaan Lainnya

Disebutkannya, asimilasi rumah merupakan program Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menjadi solusi mengatasi kelebihan kapasitas Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan yang tersebar di seluruh nusantara.

“Pemberian asimilasi di rumah telah sesuai dengan diterbitkannya Keputusan Menkumham RI Nomor: M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19,” sebutnya.

Ditambahkannya, dengan diperpanjangnya asimilasi di rumah, bagi WBP yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 30 Juni 2023, maka asimilasi dilaksanakan di rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

“Semua pengurusan hak integrasi yang dilakukan di Rutan Padang Panjang baik PB, CB, CMB dan Asimilasi di Rumah adalah gratis dan tidak dipungut biaya,” terangnya.

(AL)

Pos terkait