Pessel Tetapkan Kriteria Fakir Miskin Melalui Keputusan Bupati

Pesisir Selatan | Topsumbar – Menetapkan kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu di Pemerintahan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, melalui sebuah peraturan Bupati.

“Kita (Pemkab Pessel) punya Keputusan Bupati No.460/326/Kpts/BPT-PS/2022 (dikeluarkan 16 Juni 2022). Di sana ditetapkan 3 kategori miskin. Yakni, Sangat Miskin, Miskin, dan Rentan Miskin,” ujar Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pessel, Wendra Rovikto , di Painan

Dalam Perbup tersebut, terangnya, kriteria ditetapkan berdasarkan perhitungan indek kumulatif (indek kumulatif = indek x bobot x indek terintegrasi) dari 16 item variabel/parameter.

Bacaan Lainnya

Ke – 16 Parameter tersebut: Status penguasaan bangunan tempat tinggal, Status lahan tempat tinggal, Penghasilan rata-rata per bulan, Jenis dan luas lahan pertanian.

Kemudian: Kepemilikan kendaraan bermotor, Kepemilikan asset lainnya (hewan ternak), Luas lantai bangunan, Jumlah tanggungan keluarga.

Jenis lantai, Jenis Atap, Jenis dinding, Sumber air minum, Daya listrik terpasang, Bahan bakar untuk masak, Penggunaan fasilitas tempat buang air besar, dan Keluarga yang sakit kronis menahun.

“Perhitungan tersebut dilaksanakan oleh tim pendataan ditingkat Nagari (Desa Adat),” ucap Wendra.

Misalnya, kalau dari penghitungan diperoleh hasil indek komulatif kurang dari 0,99 keluarga tersebut masuk kategori sangat miskin.

Kalau hasil indeknya 1,99 kategori miskin, dan hasil 2 – 3 kategori rentan miskin.

Hasil perhitungan tadi tambahnya, menjadi dasar kriteria penetapan fakir miskin dan orang tidak mampu.

“Terutama dalam rangka mendapatkan usulan program kemiskinan dilaksanakan pemkab, maupun program pemerintah lainnya. Dilengkapi dengan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dari Nagari,” jelas Wendra.

Data BPS (Publikasi Data dan Informasi Kemiskinan Kabupaten/Kota Tahun 2022), persentase penduduk miskin ekstrem di Pesisir Selatan mengalami kenaikan 0,09 dari tahun 2021. Dengan jumlah penduduk miskin ekstrem 2,17 ribu jiwa (2.170 jiwa).

Sementara, persentase penduduk miskin, mengalami penurunan 0,81 persen.

Dengan jumlah penduduk miskin sebanyak 33.780 jiwa (33,78 ribu jiwa), dan garis kemiskinan Rp526.564/kapita/bulan.

Persentase penduduk miskin penerima BPNT/Program Sembako, sebanyak 48,93 persen.

Menerima sembako sebanyak 16,75 kg/bulan, dengan harga Rp11.989/kg.

(Re)

Pos terkait