Pemkab Pesisir Selatan Bangun Kantor Puskeswan IV Jurai Dan Silaut

Pemkab Pesisir Selatan Bangun Kantor Puskeswan IV Jurai Dan Silaut

Pesisir Selatan | TopSumbar – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2022 ini membangun dua unit Kantor Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di dua kecamatan yaitu IV Jurai dan Silaut dengan alokasi dana Rp 4 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022. Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan, Mardianto, Senin (14/11) di Painan.

Menurutnya, keberadaan Kantor Puskeswan Kecamatan IV Jurai dan Kantor Puskeswan Silaut itu sudah menjadi harapan masyarakat sejak lama dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan hewan. Masing-masing Kantor Puskeswan itu menelan dana Rp 2 miliar.

Disamping itu, tahun 2022 juga dilaksanakan kegiatan rehab Kantor Puskeswan Koto XI Tarusan dan Puskeswan Lunang yang juga memanfaatkan DAK tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Disebutkan, keberadaan Puskeswan sangat penting dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengembangan sektor peternakan yang juga akan meningkatkan ekonomi masyarakat.

Ia menambahkan, Kabupaten Pesisir Selatan memiliki potensi di sektor peternakan. Kemudian antusias masyarakat untuk mengembangkan usaha peternakan cukup tinggi.

“Dinas Pertanian juga meningkatkan pembinaan dan bimbingan kepada masyarakat dalam mengembangkan usaha peternakan. Selanjutnya, memaksimalkan fungsi Puskeswan yang ada, terutama untuk meningkatkan kesehatan hewan ternak,” ucapnya.

Dikatakan lebih lanjut, Puskeswan adalah unsur pelaksana teknis operasional dinas di lapangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas. Puskeswan dipimpin oleh seorang kepala yang mempunyai latar belakang pendidikan dan berijazah dokter hewan.

Puskeswan mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan kesehatan hewan di wilayah kerjanya, melakukan konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan, memberikan surat keterangan kesehatan hewan.

Selain itu Puskeswan juga melaksanakan urusan ketatausahaan dan rumah tangga, melaksanakan tugas teknis operasional atau teknis penunjang dan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan kepala dinas sesuai bidang tugasnya.

Pos terkait