NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | Kupas Online | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat
Gubernur Sumbar Minta Kisruh Karyawan dan PT. Tirta Investama Solok Ditindaklanjuti Sesuai Aturan - Topsumbar Network

Menu

Mode Gelap
Breaking News: Polres Padang Panjang Tahan 3 Tersangka Pengrusakan Mobnas Sat Pol PP Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejari Sijunjung Gelar Jalan Santai Unit Kerja Kantor Imigrasi Dharmasraya Akan Dibentuk, Sutan Riska : Urus Paspor Tak Perlu ke Luar Daerah Padang Kembali Cari Wali Kota Cilik Bersama Mentari Meraih Mimpi Menuju Indonesia Emas 2045

Sumatera Barat · 4 Nov 2022 16:17 WIB ·

Gubernur Sumbar Minta Kisruh Karyawan dan PT. Tirta Investama Solok Ditindaklanjuti Sesuai Aturan


 Gubernur Sumbar Minta Kisruh Karyawan dan PT. Tirta Investama Solok Ditindaklanjuti Sesuai Aturan Perbesar

Sumatera Barat | TopSumbar – Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi, menyarankan perselisihan yang terjadi antara pihak karyawan dan perusahaan PT. Tirta Investama Solok, agar di musyawarahkan dengan niniak mamak setempat, agar para niniak mamak dapat memberikan saran kepada para pekerja, yang diketahui banyak berasal dari daerah Solok.

“Saran saya permasalahan tersebut baiknya disikapi sesuai dengan peraturan yang berlaku, apa yang diputuskan oleh perusahaan sudah benar, selebihnya hal ini dapat di musyawarahkan oleh Niniak Mamak setempat,” ujar gubernur, saat menerima kunjungan perwakilan PT. Tirta Investama Solok, di Istana Gubernuran, Jumat (4/10/2022).

Dalam pertemuan tersebut, gubernur juga mengundang beberapa kepala OPD yang berasal dari Kabupaten Solok, untuk turut andil menyelesaikan permasalahan tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Institutional Legal and Legal Affairs Director, Luqman Fauzi, menyampaikan terkait perselisihan pemberian upah bagi pekerja dan perusahaan. Menurutnya dasar perhitungan tuntutan upah lembur tersebut berasal dari 2 jam kerja dan 1 jam waktu istirahat.

“Kami masih berselisih paham mengenai pembayaran upah lembur 1 jam pada waktu istirahat,” ujarnya.

Ia melanjutkan, menurut ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) AQUA dan peraturan perundangan yang berlaku, upah lembur hanya dibayarkan pada saat pekerja melakukan aktivitas kerja pada jam kerja, bukan pada saat karyawan sedang beristirahat.

“Perusahan pada intinya adalah tetap mematuhi segala aturan yang ada, ini adalah pertanyaan yang mendasar apakah hak lembur pada waktu jam istirahat tergolong hak pekerja atau tidak,” ucapnya.

Di kesempatan itu juga, PT. Tirta Investama Solok membahas tentang kerjasama terkait permasalahan lingkungan, baik permasalahan program CSR kedepan sekaligus rencana investasi di sumbar.

Kemudian pihaknya juga akan memberikan bantuan sebanyak 350 dus air mineral aqua untuk penyelenggaraan acara MTQN Korpri pada 6 – 12 November 2022 nantinya, diharapkan dengan bantuan tersebut dapat menunjang kebutuhan air minum para peserta selama penyelenggaraan MTQN Korpri berlangsung. (Via/MMC)

Hits: 3

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Film Buya Hamka, Gubernur Mahyeldi Sebut Inilah Sosok Sarat Keteladanan

25 Maret 2023 - 12:26 WIB

Film Buya Hamka Gubernur Mahyeldi Sebut Inilah Sosok Sarat Keteladanan

Makna Tradisi Balimau Menjelang Ramadhan Menurut Gubernur Mahyeldi

22 Maret 2023 - 19:27 WIB

Makna Tradisi Balimau Menjelang Ramadhan Menurut Gubernur Mahyeldi

BMKG Update Potensi Hujan Lebat Wilayah Sumbar, Senin Sore Hingga Malam Nanti

20 Maret 2023 - 17:47 WIB

IMG 20230320 WA0037

Dinakhodai David Marwandi, KNPI Padang Pariaman Resmi Dikukuhkan

20 Maret 2023 - 12:27 WIB

IMG 20230320 WA0012

Sumbar Didapuk Jadi Tuan Rumah Gelaran World Islamic Entrepreneur Summit 2023

20 Maret 2023 - 09:11 WIB

WhatsApp Image 2023 03 20 at 21.24.58 1

Audy Joinaldy Optimis Sumbar Bisa Jadi Produsen Utama Madu Trigona di Indonesia

17 Maret 2023 - 10:21 WIB

WhatsApp Image 2023 03 17 at 21.29.56
Trending di Sumatera Barat