Pesisir Selatan | Topsumbar — Proses penyidikan dugaan kasus korupsi menyeret mantan Direktur PDAM Tirta Langkisau ” GY ” dan ” R “, yang mana “GY” Aparatur Negeri Sipil ( ASN) sebagai Mantan PDAM Tirta Langkisan Kabupaten Pesisir Selatan terus berjalan di Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Dan saat ini tengah menunggu fakta baru dalam persidangan, adakah tersangka lainya?
Sebelumnya Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan menetapkan GY dengan R, atas dugaan korupsi aliran anggaran tahun 2019-2020 diduga fiktif yang menyebabkan kerugian negara Rp835.181.563.
Untuk proses penyelidikan, keduanya resmi dilakukan penahanan oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pesisir.
”Keduanya sampai saat ini kita titipkan di Rutan Kelas II B Painan, guna penyelidikan lebih lanjut, ” tegas Kejari Pessel Raymund Hasdianto, SH, M.H, melalui Kasi Pidsus Kejari Pessel Muhasnan Mardis, SH.MH
Pidsus mengatakan, anggaran diduga fiktif yang menyebabkan kerugian negara Rp835.181.563 bersumber dari anggaran tahun 2019-2020 dimana kerugian negara berasal dari pendapat hasil PDAM Tirta Langkisau ( BUMD), rekening anggaran air langganan, pemasangan baru, pembayaran denda pemutusan dari modal pusat dan daerah tidak menetap.
Dimana anggaran tersebut tersebut dipergunakan untuk gaji karyawan, tunjangan karyawan, perbaikan kantor, pengadaan ATK, perbaikan pipa dan optimalisasi pipa, ” sambung nya.
”Hingga sampai sekarang proses penyidikan masih berjalan, belum masuk dalam tahap penuntutan,” kata Kasi Pidsus.
Untuk sekarang tersangka ”GY” sudah menunjuk PH sendiri, sedangkan tersangka R masih menggunakan PH yang ditunjuk Kejaksaan Negeri, Pesisir Selatan. (Re)