Perdana di Sumbar, Kejari Pasbar Tuntaskan Kasus Narkoba Melalui Restorative Justice

Simpang Ampek | TopSumbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat, menuntaskan tiga berkas perkara penyalahgunaan narkoba melalui program Restorative Justice.

Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Ginanjar Cahya Permana SH MH, di Simpang Ampek, Kamis (20/10), mengatakan upaya ini merupakan pertama kali dilakukan di wilayah hukum provinsi Sumatera Barat.

“Langkah itu dimulai dari ekpose terhadap permohonan Penghentian Penuntutan bersama dengan Kejati Sumbar dan Kejaksaan Agung RI, dimana memperoleh persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan perkara tersebut dengan pendekatan Restorative Justice., ” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Keputusan tersebut, lanjutnya, dengan mempertimbangkan beberapa faktor yaitu para tersangka merupakan pecandu narkotika dan tidak terbukti berperan sebagai bandar dan tidak terlibat jaringan peredaran narkotika.

Kemudian para tersangka bukan berstatus sebagai residivis dan belum pernah dihukum pidana baik dalam perkara penyalahgunaan narkoba maupun terlibat perkara pidana umum lainnya.

“Selain itu berat barang bukti yang disita dari para tersangka tidak lebih dari satu gram serta hasil assementnya merupakan pecandu narkotika, ” jelas Ginanjar.

Disinggung tentang para tersangka yang mendapatkan penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice, ia mengungkapkan masing-masing atas nama Adinda Reski Bin Kambasri, panggilan Eki, Afriman Bin Lukman panggilan Firman dan Muhammad Ikhsan Bin Azmi dengan panggilan Ikhsan.

Selanjutnya tersangka atas nama Dheo Yullian Putra Bin Fatyul Ikhsan panggilan Deo dan Muhammad Malidul Fitra Bin Muhsin panggilan Fitra.

“Terhadap mereka disangkakan pasal sebagai pengguna atau pecandu narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 huruf UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” ulasnya.

Dengan telah terbitnya keputusan Restorative Justice tersebut, kepada para tersangka diwajibkan untuk menjalani tahap rehabilitasi kecanduan narkotika selama tiga bulan di rumah sakit Saanin Padang.

“Seluruh tersangka segera dibawa dari tahanan Polres Pasbar dan setelah menjalani rehabilitasi maka seluruhnya akan dikembalikan ke pihak keluarga masing-masing, ” tutupnya. * Rully Firmansyah

Pos terkait