Kejari Pasbar Terima Pengembalian Uang Diduga Hasil Korupsi Pembangunan RSUD

Simpang Ampek | TopSumbar – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, menerima pengembalian uang diduga hasil penyelewengan dana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, Jum’at (21/10).

Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Ginanjar Cahya Permana SH MH, di Simpang Ampek, mengatakan uang tersebut diserahkan oleh pihak pelaksana kegiatan, PT MAM Energindo, melalui penasehat hukumnya sebesar Rp 1,5 miliar atau lebih kecil dari total nilai kerugian negara yang ditimbulkan, yakni sekitar Rp 20 miliar.

“Untuk sisa pengembalian akan dilakukan dalam bentuk penyitaan aset milik tersangka berupa baik bergerak maupun tidak bergerak hingga bisa menutupi yang ditimbulkan, ” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, terkait hal tersebut pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pihak intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait upaya penelusuran dan penyitaan aset-aset dimaksud.

Terkait uang yang diserahkan hari ini, lanjutnya, akan dititipkan di rekening tumpukan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai barang bukti dan akan diserahkan kembali ke kas pemerintah daerah setelah perkara ini selesai disidangkan.

“Hingga saat ini kami telah berhasil menyita uang diduga hasil penyelewengan dan gratifikasi proyek pembangunan RSUD Pasaman sebesar dengan total Rp 5,57 miliar, ” tutupnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, menerima pengembalian dana dugaan tindak pidana gratifikasi atau suap sebesar Rp 3,8 Miliar, di Kantor Korps Adhyaksa daerah itu. pada Selasa (23/08).

Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Ginanjar Cahya Permana, dalam keterangan persnya mengatakan uang tersebut berasal dari salah seorang tersangka pada perkara pembangunan gedung RSUD Pasaman Barat berinisial HAM, yang diduga telah melakukan permufakatan jahat untuk memenangkan PT MAM Energindo sebagai rekanan pelaksana proyek bernilai Rp 130 miliar lebih itu.

“Uang tersebut diserahkan melalui penasehat hukum yang bersangkutan dan akan dititipkan di rekening tumpukan milik Kejaksaan Negeri Pasaman pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) setempat, ” ungkapnya.***Rully Firmansyah

Pos terkait