4 Puskesmas di Kota Solok Dinilai Tim Badan Layanan Umum Daerah

Kota Solok | Topsumbar – Asisten I Setda Kota Solok Nova Elfino membuka secara resmi kegiatan Penilaian BLUD Puskesmas yang merupakan salah satu rangkaian dari berbagai tahap proses peralihan sistem pengelolaan Puskesmas menjadi BLUD, bertempat di Hotel Wish, Senin (4/10/2022).

Dalam kegiatan itu, Tim Penilai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas melakukan penilaian kepada 4 Puskesmas yang ada di Kota Solok, Dihadiri oleh Tim Penilai, Tim BLUD Dinkes, Kepala Puskesmas se-Kota Solok dan Panitia. Sebagaimana disampaikan oleh Sekda dalam sambutannya bahwa sesuai Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 bahwa Pemda harus mendorong semua Puskesmas untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Kesehatan, pada tahun 2022 ini telah melakukan pertemuan dengan tim persiapan BLUD dengan 4 Puskesmas sebagai Pilot Project untuk menerapkan sistem BLUD yakni Puskesmas KTK, Nan Balimo, Tanjung Paku, dan Puskesmas Tanah Garam.

Bacaan Lainnya

Hal ini bukan tanpa alasan, penerapan BLUD pada UPTD yang bersifat layanan umum masyarakat ini tentunya untuk semakin mengefisienkan pengelolaan keuangannya sehingga semakin meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat karena hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan maupun belanja kebutuhan organisasi dapat direalisasikan lebih cepat sesuai dengan kebutuhan tanpa harus mengikuti mekanisme tahapan-tahapan umum yang berlaku di daerah.

Perlu diketahui bahwa dalam proses penilaian ini ada empat jenis dokumen utama penilaian yang harus disiapkan oleh Puskesmas yaitu dokumen tata kelola, dokumen rencana strategi, standar pelayanan minimal, dokumen pengelolaan keuangan, dan dokumen tata kelola. Selain menyiapkan dokumen, pihak Puskesmas juga memaparkan secara singkat dari keempat dokumen tersebut di hadapan tim penilai.

BLUD merupakan singkatan dari Badan Layanan Umum Daerah yang tertuang dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Kebijakan Penerapan BLUD ini diutamakan untuk pelayanan kesehatan yaitu RSUD, Puskesmas, dan Balkesmas. (gra)

Pos terkait