Ketua DPRD Sumbar Sebut Ada Perbedaan Angka Anggaran

Padang | TopSumbar – Nota pengantar Ranperda pergantian APBD Sumbar 2022 yang diajukan gubernur kepada DPRD Sumbar dipertanyakan ketua dan juga anggota DPRD Sumbar. Pertanyaan ini keluar kala digelarnya rapat paripurna DPRD Sumbar tentang penyampaian pandangan lazim fraksi-fraksi pada Ranperda tentang pergantian APBD Sumbar 2022 dan agenda penetapan Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, di DPRD Sumbar, Senin (12/9).

Dalam rapat itu, Ketua DPRD Suparti mempertanyakan tentang adanya perbedaan pergantian KUA dan PPAS 2022 bersama dengan nota pengantar pergantian APBD Sumbar 2022.
Dirinya melihat, perbedaan besaran anggaran yang terdapat pada Ranperda pergantian APBD 2022 bersama dengan pergantian KUA PPAS 2022 setidaknya keluar pada aspek pendapatan daerah.

“Dalam pergantian KUA dan PPAS 2022 disepakati sebesar Rp6.074.725.391.924, namun di dalam Ranperda pergantian APBD 2022 diusulkan sebesar Rp6.086.508.514.924, atau tersedia selisih sebesar Rp 11.783.123.000, yang disebabkan dari perbedaan pendapatan transfer,” ungkap Supardi.
Selain itu, sambung ketua DPRD Sumbar ini, yaitu terdapat pada aspek membeli daerah, di dalam pergantian KUA PPAS 2022 disepakati sebesar Rp6.538.405.921.517,59, tetapi di dalam Ranperda pergantian APBD 2022 diusulkan sebesar Rp6.550.189.044.517 atau terdapat selisih sebesar Rp11.783.123.000.

Bacaan Lainnya

Supardi juga mengkritisi soal adanya perbedaan angka dari membeli tempat di dalam Ranperda pergantian APBD 2022 bersama dengan pergantian KUA dan PPAS 2022.

“Seperti disepakati terdapat pada alokasi membeli operasi, di mana di dalam Ranperda pergantian APBD 2022 sebesar Rp4.393.012.125.681, namun di dalam pergantian KUA PPAS 2022 dan ditetapkan sebesar Rp4.341.169.953.281, atau terdapat selisih sebesar Rp51.842.172.000,” urai Supardi.

Kemudian pada item alokasi membeli transfer, Supardi menyebutkan, di dalam Ranperda pergantian APBD 2022 sebesar Rp1.153.817.644.973, namun di dalam pergantian KUA PPAS ditetapkan anggarannya sebesar Rp1.193.637.644.973, atau terdapat selisih sebesarRp39.820.000.000.
“Apakah bersama dengan pengurangan alokasi membeli transfer yang diusulkan pada Ranperda pergantian APBD 2022, tidak berdampak pada pembayaran hutang bagi hasil Pemprov Sumbar kepada pemkab dan pemko yang benar-benar memerlukan pendapatan dari bagi hasil tersebut,” tukas Supardi lagi.

Terkait adanya perbedaan angka-angka yang disepakati di dalam pergantian KUA PPAS 2022 bersama dengan yang diusulkan Pemprov Sumbar di dalam Ranperda pergantian APBD 2022, Supardi menegaskan, wajib didudukan kembali di dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2022 nanti.

“Ini wajib dikerjakan secara lebih mendalam, sehingga terdapat ketekunan dokumen perencanaan anggaran,” kata Supardi.

Pos terkait