NETWORK : RakyatPos | ValoraNews | Kupas Online | TopSumbar | BanjarBaruKlik | TopOne | Kongkrit | SpiritSumbar | Basangek | MenaraInfo | Medikita | AcehPortal | MyCity | ReportasePapua | RedaksiPos | WartaSehat
Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs P-21, Mahfud MD Apresiasi Kerja Keras Polri-Kejagung - Topsumbar Network

Menu

Mode Gelap
Breaking News: Polres Padang Panjang Tahan 3 Tersangka Pengrusakan Mobnas Sat Pol PP Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejari Sijunjung Gelar Jalan Santai Unit Kerja Kantor Imigrasi Dharmasraya Akan Dibentuk, Sutan Riska : Urus Paspor Tak Perlu ke Luar Daerah Padang Kembali Cari Wali Kota Cilik Bersama Mentari Meraih Mimpi Menuju Indonesia Emas 2045

Nasional · 28 Sep 2022 08:53 WIB ·

Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs P-21, Mahfud MD Apresiasi Kerja Keras Polri-Kejagung


 Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs P-21, Mahfud MD Apresiasi Kerja Keras Polri-Kejagung Perbesar

Nasional | TopSumbar – Kejagung menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice Ferdy Sambo Cs telah berstatus P-21 atau lengkap. Dengan itu, kasus Ferdy Sambo segera di bawa ke pengadilan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional dalam menangani kasus ini.

“Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice,” kata Mahfud MD, Rabu, 28 September 2022.

“Kita apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional,” lanjutnya.

Mahfud juga mengapresiasi Polri yang turut memproses pelanggaran kode etik dalam kasus tersebut.

“Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir,” ujar Mahfud.

Mahfud menegaskan, kelengkapan berkas perkara kasus Sambo menjadi bukti tidak ada proses bolak-balik antara Kejagung dan Polri.

“Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi,” tegasnya.

(AL/Riko/Red)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kapolri Mutasi 473 Personel, Termasuk 7 Kapolda dan Kepala BNPT

29 Maret 2023 - 16:59 WIB

IMG 20230329 WA0070

AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

27 Maret 2023 - 17:58 WIB

images 6

Kinerja PT SBS 2022 Meroket Jauh Dibanding 2021

25 Maret 2023 - 11:36 WIB

WhatsApp Image 2023 03 27 at 11.40.10

Jokowi Geram Maraknya Impor Pakaian Bekas, Kapolri: Tindak Tegas Penyelundupan

19 Maret 2023 - 15:07 WIB

IMG 20230319 WA0046 1

Kapolri Tegaskan Pentingnya Penguatan SDM Sejak Awal untuk Raih Kepercayaan Publik

18 Maret 2023 - 21:18 WIB

IMG 20230318 WA0056

Diresmikan Menteri KKP, UNAND Jadi Pusat Riset Stem Cell dan Biobank 

17 Maret 2023 - 15:09 WIB

IMG 20230317 WA0035
Trending di Nasional