Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Ranperkada Wajib Harmonisasi.

Pesisir Selatan | Topsumbar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Harmonisasi secara during (zoom meeting) perihal Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada), Selasa, (9/8) siang.

Rapat Harmonisasi Peperkada tersebut dipimlin oleh Kepala Divisi Pelayananan Hukum dan Hak Azasi Manusia (Yakuertamhadm) Amru Walid Batubara, dan didampingi Kepala Sub.Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Yeni Nei Ikhwan. Peserta yakni Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat dan Bappeda Propinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.

Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra; Bagian Hukum Setda dan Kepala Bapedalitbang.

Bacaan Lainnya

Kepala Sub Bdang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Yeni Nei Ikhawan, lebih lanjut, menjelaskan, pelaksanaan harmonisasi terhadap rencana perkada ini merupakan amanat berasal dari Pasal 97 D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 perihal Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 perihal Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Harmonisasi terhadap rencana perkada ini harus dikerjakan oleh seluruh kabupaten/kota, supaya kalau rencana Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota tidak melalui tahapan harmonisasi maka terhadap Perkada itu bakal cacat hukum,”jelasnya.

“Kedepan, Kanwil Kemenkumham bakal berusaha untuk melaksanakan pengharmonisasian ini secara maksimal bersama dengan personil perancang yang ada terhadap Kanwil Kemenkumham.”tutupnya.

Pos terkait