Pengisian Laporan SPM Agam Capai 96,17%, Tertinggi Kedua di Sumbar

Agam | Topsumbar – Pengisian laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Agam Capai 96,17%.

Melansir siaran pers Diskominfo Agam, Selasa (30/8), disebutkan dengan pencapaian itu, Kabupaten Agam mendapatkan kategori hijau dari Kementerian Dalam Negeri sebagai salah satu dari 24 pemerintah daerah dengan keterisian pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) diatas 80% pada triwulan 2 per tanggal 23 Agustus 2022.

“Kategori itu hasil dari monitoring dan evaluasi pelaporan SPM berbasis E-SPM oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” sebut siaran pers.

Bacaan Lainnya

Lanjut diterangkan, penilaian melalui e-SPM ini menempatkan Kabupaten Agam sebagai tertinggi kedua di Sumatera Barat setelah Kota Padang dengan presentase sebesar 97,17%.

“SPM adalah singkatan dari Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan Permendagri 59 Tahun 2021, bahwa pelaporan pelaksanaan penerapan SPM dilaporkan per triwulan melalui aplikasi selain dilaporkan pada 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur,” terangnya.

“Perencanaan daerah mencakup enam bidang yang menjadi bahan evaluasi laporan SPM yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, Tramtibumlinmas dan bidang sosial,” sambungnya.

Pada bagian lain, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Fauzi, S.STP mengatakan prestasi ini merupakan wujud tingginya komitmen kepala daerah dalam pemenuhan SPM di Kabupaten Agam dan Partisipasi OPD pengampu SPM tinggi, terlihat dari kepatuhan pelaporan SPM setiap triwulan.

Senada, Kasubag Otoda Bagian Pemerintahan, sekaligus pengendali teknis penginputan SPM, Fikri A Isman S.STP, mengatakan
upaya yang dilakukan Pemkab Agam sehingga masuk kategori hijau adalah dengan membentuk tim SPM sesuai amanat Permendagri 59/2021.

“Dengan desk dan rapat koordinasi secara berkala dengan OPD pengampu SPM untuk terus memonitor pencapaian SPM masing-masing bidang, serta pelibatan Camat dalam pelaksanaan dan pencapaian SPM di Kabupaten Agam,” katanya.

Selain itu, lanjutnya Pemkab Agam juga melakukan bimtek dan sosialisasi terkait permendagri 59/2021 untuk meningkatkan kapasitas Tim SPM.

“Ke depan, kita sedang mempersiapkan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penerapan SPM di Kabupaten Agam dengan melibatkan seluruh Tim dan Sekretariat tim SPM” pungkasnya.

(AL)

Pos terkait