Gunakan Sabu, Petani di Andaleh Diringkus Satresnarkoba Polres Padang Panjang

Padang Panjang | Topsumbar – Jajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang ringkus satu orang di duga pelaku pengguna narkotika type sabu.

Terduga pelaku berinisal AM diringkus di Nagari Andaleh Kecamatan Batipuh, Tanah Datar (Wilayah Hukum Polres Padang Panjang, red).

Dirilis Seksi Humas Polres Padang Panjang, Senin (08/8/2022), diungkapkan pelaku AM diringkus sesudah polisi beroleh informasi dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Setelah petugas mengantongi identitas terduga pelaku, personil jalankan pencarian pada terduga pelaku, ternyata petugas menemukan keberadaan terduga pelaku AM di sebuah lapangan sepak bola di Nagari Andaleh pada hari Sabtu 6 Agustus pukul 14.30 WIB,” ungkap rilis yang dibagikan staf seksi Humas, Bripka. Ciputra.

Lanjut, disebutkan disaat dilaksanakan penangkapan oleh jajaran Satresnarkoba, terduga pelaku AM tidak jalankan perlawanan.

“Dari tangan terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang di bungkus plastik bening dan di bungkus kembali bersama dengan kertas permen karet brand Long Bar,” sebut rilis.

Selanjutnya waktu dimintai info oleh petugas, AM yang waktu ini berprofesi sebagai petani berusia 34 tahun itu mengakui bahwa dirinya udah mengfungsikan narkotika Gol 1 type sabu semenjak tahun 2017.

“Barang haram tersebut di mengkonsumsi untuk keperluan privat AM,” terang rilis.

Kapolres Padang Panjang AKBP. Donny Bramanto, lewat Kasat Res Narkoba AKP. Witrizawati membenarkan penangkapan terduga pelaku AM berdasarkan informasi dan info penduduk

“Kami sampaikan apresiasi dan menerima kasih kepada seluruh susunan penduduk yang udah berupaya membantu dan membantu pekerjaan kita untuk memberantas dan mengungkapkan masalah narkotika di kota serambi mekah ini,” ujar Witri.

“Kini pelaku AM beserta barang bukti udah di amankan di Mapolres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Polwan berpangkat Ajun Komisaris Polisi tersebut.

(AL)

Pos terkait