Tidak Terima Diberhentikan Dengan Tidak Hormat, Ratna Bakal Laporkan Ketua DPC GANN Padang Panjang Ke APH

Padang Panjang | Topsumbar – Tidak terima diberhentikan dengan tidak hormat, Ratna Ernita, A. Md selaku Ketua Divisi Seni Budaya dan Olahraga pada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANN) Kota Padang Panjang bakal melaporkan Ketua DPC GANN Kota Padang Panjang, Drs. Dalius Rajab ke Aparat Penegak Hukum.

Hal tersebut diungkapkan Ratna saat memberikan keterangan pers yang juga dihadiri Topsumbar.co.id, Senin (25/7).

Disebutkannya, surat pemberhentian dirinya dari keanggotaan GANN dengan surat nomor: 02/SP/GANN-PP/VII-2022 tertanggal 20 Juli 2022 dinilai cacat hukum.

Bacaan Lainnya

“Bagaimana mungkin surat pemberhentian saya itu hanya melalui pesan WhatsApp dan parahnya tanpa didahului SP1, SP2, dan SP3.. Bukankah itu cacat hukum,” ujar Ratna mempertanyakan.

“Ini tidak ada berita apa-apa, tiba-tiba pukul 23:00 malam langsung saya dikirimin surat pemberhentian dengan tidak hormat. Dan itu saya tidak terima. Karena saya di dalam grup WhatsApp sudah menyatakan mengundurkan diri,” sambungnya.

Tidak hanya itu, sebut Ratna hal yang paling tidak bisa dia terima adalah tentang lima poin isi surat, yaitu tidak mampu membuat program kerja divisi setelah 1 tahun, pencemaran nama baik LSM GANN, pelanggaran kode etik organisasi, sering melakukan fitnah tanpa bukti, dan mengadu domba Tim dan membuat perpecahan.

“Beberapa poin dalam surat pemberhentian itu sangat.. sangat.. sangat tidak bisa diterima. Katanya saya tidak melakukan kegiatan tidak ada pelaporan divisi. Sementara selama ini dari 2021 saya banyak ikut kegiatan. Kemudian pencemaran nama baik. Nama baik siapa yang saya cemarkan? Terus saya dikatakan pemecah belah. Intinya lima poin itu semuanya mencemarkan nama baik saya,” tegas Ratna.

Ditambahkannya, dirinya mengundurkan diri bukan karena diberhentikan. Tapi dalam surat itu dibunyikan saya itu diberhentikan.

“Jadi disini saya tidak bisa terima. Saya ingin persoalan ini diangkat agar tidak terjadi lagi masalah yang seperti ini,” ujarnya.

Begitupun, lanjut Ratna dirinya memberikan berita ini agar pak Dalius Rajab sebagai ketua DPC GANN harusnya tidak sembarangan memberhentikan anggotanya tanpa ada konfirmasi, SP1, SP2, dan SP3 serta tanpa ada diketahui penasehat.

“Saya rasa kalau tengah malam dia berembuk dengan pengurus lain rasanya itu tidak mungkin. Tapi ini surat itu sudah ada dilayangkan ke saya pukul 11 malam lewat.
Saya dikeluarkan secara tidak hormat, itu ada bukti kalau saya menyatakan mengundurkan diri. Dengan hormat pak ketua, kalau begini caranya ketua maka saya akan mengundurkan diri secara hormat. Itu kata-kata saya dalam WhatsApp group,” ujar Ratna.

Ketika Topsumbar.co.id menanyakan apakah setelah dirinya menyatakan mengundurkan diri melalui WhatsApp group ada upaya pak Dalius (ketua DPC GANN, red) melakukan pemanggilan terhadap dirinya?

“Tidak, dia tidak menelpon, cuma WA saya. Buk Ratna kenapa begitu kata-katanya. Itu tidak baik. Melanggar kode etik organisasi dan saya bisa adukan ibuk ke polisi,” ujar Ratna.

Silahkan pak, jawab saya. Karena yang harus dilaporkan apa, Pencemaran nama baik siapa. Saya menyatakan ini dengan sebenarnya tentang oknum ini. Karena memang ini yang terjadi.

Terus dia diam. Lalu pukul 23 lewat 20 dia layangkan surat bahwa saya diberhentikan dengan tidak hormat dengan menyertakan poin-poin yang semuanya menjelekkan saya.

Ketika ditanyakan kapan ibuk Ratna melayangkan pengunduran diri di WhatsApp group, siang atau malam. Ratna menjawab siang dan malamnya barulah terbit surat pemberhentian dengan tidak hormat saya itu.

“Saya tidak bisa terima surat pemberhentian dengan tidak hormat itu karena katanya saya tidak ada laporan sebagai ketua divisi. Sementara sebelum ini dia tidak pernah meminta laporan tahunan,” ujar Ratna.

Setelah ditayangkannya surat pemberhentian dengan tidak hormat itu apakah ada ibuk menjapri pak Dalius?

“Tidak ada,” jawab Ratna.

Atau adakah ibuk menanggapi surat pemberhentian dengan tidak hormat itu di WhatsApp group?

“Tidak, karena sebelumnya saya sudah keluar dari WhatsApp group itu,” ujar Ratna.

Lalu, ibuk dapat dari siapa surat pemberhentian dengan tidak hormat itu?
Dari pak Dalius sendiri, pertama dikirim ke uda (suami, red) dari Nora (Bendahara).

Setelah ibuk menyatakan keluar dari GANN, apakah saat itu ibuk langsung keluar dari WhatsApp group? “Iya,” jawab Ratna.

Ini Tanggapan Ketua DPC GANN kota Padang Panjang

Ketua DPC GANN Kota Padang Panjang, Dalius Rajab ketika diwawancara Topsumbar.co.id guna konfirmasi terkait keterangan Ratna Ernita tentang surat pemberhentian dengan tidak hormat itu di kantor DPC GANN, Senin (25/7) dengan panjang lebar Dalius Rajab menerangkan.

Diterangkannya, dirinya mengeluarkan surat pemberhentian itu ada dasarnya

“Ketika kita mengeluarkan surat pemberhentian tentu ada dasarnya. Surat pemberhentian itu sesuai dengan Anggaran Dasar dan kode etik organisasi sudah kita tuliskan beberapa alasan utama kenapa dia diberhentikan,” terangnya.

Kemudian, lanjut Dalius, apa yang dia lakukan (Ratna, red) di group WhatsApp, menceritakan kawan-kawan, memfitnah kawan-kawan. Sampai terakhir malam itu kan dia sendiri yang keluar dari group WhatsApp dan mau berhenti dari GANN.

Sementara kita melihat persoalan ini kan sederhana, sehubungan dengan kegiatan dilapangan. Kita sudah dari dulu menyatakan tidak mungkin menghadirkan 50 orang dalam setiap kegiatan. Kita akan pilih kegiatan sesuai dengan divisinya.

Kalau acaranya misal acara pertemuan. Apa gunanya kita hadirkan divisi Olahraga. Itu kan tidak mungkin. Jadi, kita lihat itu yang jadi pemicu bagi dia (Ratna, red).

Kemudian yang kedua, ketika kita rapat bulan Mei. Rapat penyampaian kondisi umum GANN. Dia hadir disini, Dia tahu apa kondisi keuangan, apa kebijakan yang dilakukan. Kan tidak perlu dia ribut-ributkan lagi. Kalau kurang jelas, ya data keuangan kita ada. Kita punya bendahara. Tapi dia ributkan kesana kemari. Itu yang kita anggap sebagai pelanggaran kode etik organisasi.

Kalau ada persoalan organisasi yang dia rasa tidak puas. Ya kita duduk disini. Kita selesaikan disini. Tapi digembar gemborkan keluar tentu itu tidak bisa kita terima.

Seterusnya yang ketiga, persoalan itu sangat berkaitan dengan bahasa yang dikembangkan. Kan kami dijanjikan ini itu.
Janji itu kan ketika memang keadaan sudah memenuhi syarat. Karena alokasi dana yang dari Kesbangpol tidak bisa kita alokasikan seperti itu saja karena hanya untuk bentuk kegiatan dan tidak mungkin kita gantikan untuk alokasi baju. Tapi nanti ketika ada donatur, barulah dana itu bisa kita kapling.

Tapi, itu kan digembar gemborkan tidak hanya di group WhatsApp tapi juga ke orang lain. Sehingga membuat sebuah opini bahwa pengurus GANN ini orang tidak jujur dan segala macam.

“Jadi, ketika malam itu dia keluar dari group WhatsApp dengan celoteh macam-macam. Akhinya kita putuskan ketimbang GANN tidak dipandang masyarakat, maka kita terbitkanlah surat pemberhentian itu,” ujar Dalius.

Ketika ditanyakan, sebelum menerbitkan surat pemberhentian dengan tidak hormat itu apakah pernah melakukan pemanggilan terhadap bersangkutan. “Sudah, sudah pernah. Masih ada saksi-saksinya,” ujar Dalius.

Lalu, apakah sudah diberikan SP1, SP2, SP3 sebagaimana kelaziman aturan sebuah organisasi. Termasuk kelima poin isi surat pemberhentian dengan tidak hormat itu oleh Ratna dianggap telah mencemarkan nama baik.

“Kalau dikatakan pencemaran nama baik, sebetulnya GANN yang telah dirugikan dengan cara yang dilakukannya.
Nah sampai saat ini secara kondisi kita kan hanya mengirim surat untuk dia. Tapi dia yang menyebarkan di Facebook,” ujar Dalius.

“Kita melihat tindakan ibuk Ratna itu sudah tidak bagus lagi secara organisasi. Apalagi dengan bahasanya di WhatsApp group yang seperti itu, ditambah dia sendiri yang keluar.
Itu makanya surat pemberhentian dengan tidak hormat ini lahir secara WA pula kita mengkondisikannya,”

“Kemudian kalau dilihat dari Anggaran Dasar GANN terhadap keanggotaan memang berbunyi seperti itu. Ketika anggota tidak aktif dalam menjalankan tugasnya, anggota itu memang berhak untuk digantikan,” pungkasnya.

Tanggapan Ketua Dewan Penasehat GANN

Sementara itu, pernyataan berbeda disampaikan Ketua Dewan Penasehat GANN, Drs. Deswandi Datuak Mangkuto Sati.

Deswandi yang turut hadir saat Topsumbar.co.id wawancara Ketua DPC GANN, menyatakan untuk menyelesaikan masalah ini kita harus punya sitawa sidingin. Mundur selangkah untuk maju.

“Kita tenangkan Ratna supaya jangan lala (menjalar, red) kesana sini. Seorang pemimpin harus menunjukan jiwa besar. Harus bisa bersabar. Sebagai contoh, bilamana anggota berbuat macam-macam diluar yang jelek tetap juga ketua. Yakinlah.
Jadi, kita datangkan Ratna kesini. Mari kita bicara hati ke hati. Nanti saya sebagai orang tua, sebagai penghulu akan menasehati,” ujar Deswandi.

“Apajadinya nanti organisasi bila ibuk Ratna melapor ke polisi dan ketua juga melapor ke polisi. Akibatnya organisasi ini hancur. Jadi, saya sebagai penasehat disini, mohon kepada ketua, datangkanlah ibuk Ratna kesini. Bersatu kita kembali. Itu jalan terbaik,” sambungnya.

Tanggapan Ketua DPD GANN Sumatera Barat

Ketua DPD GANN Sumatera Barat,, Gema Yudha, SE. SH.MH Datuak Maralam saat di konfirmasi Topsumbar.co.id dikediamannya di Rai-Rao, Koto Panjang, Kota Padang Panjang, Sabtu (30/7) mengakui bila surat tembusan pemberhentian anggota GANN Kota Padang Panjang yang dikirim Ketua DPC GANN Kota Padang Panjang telah sampai ke tangannya.

“Dua hari lalu (Kamis 28/7), red) saya panggil Ketua DPC GANN Kota Padang Panjang dan kalau saya lihat dari lima poin isi surat itu apakah sudah benar sesuai AD/ART belum saya dalami,” uharnya.

Ditambahkannya, terlepas dari hal tersebut, sebenarnya ini persoalan interen. Interen DPC GANN Kota Padang Panjang. Kalau kita pengurus organisasi baik LSM atau Parpol itu diselesaikan di dalam dan tidak boleh disebarkan untuk konsumsi umum.

Kemudian terkait pemberhentian itu apakah diuploaddi media sosial, setelah saya check tidak ada. Kalau dikirin di WhatsApp itu bukanlah masuk media sosial. Itu sifatnya pribadi dan tidak konsumsi publik.

Justeru sebaliknya ibuk Ratna yang menyebarkan di medsos (Facebook, red).

Cuma, sebagai pimpinan harusnya panggil yang bersangkutan. Ada sekretaris, ada penasehat. Artinya dudukan persoalan itu langsung kepada orangnya.

“Jadi, saya tidak membela DPC dan tidak membela ibuk Ratna. Saya membela sesuai AD/ART. Singkatnya nanti saya akan panggil keduanya,” tegasnya.

(Alfian YN)

Pos terkait