Percepat Penuntasan Batas Wilayah Simawang dan Bukik Kanduang, Bupati Eka Temui Kemendagri, Ini Hasilnya

Tanah Datar, Topsumbar – Guna mempercepat penuntasan permasalahan batas wilayah Nagari Simawang Kabupaten Tanah Datar dengan Nagari Bukik Kanduang Kabupaten Solok.

Bupati Tanah Datar Eka Putra menyambangi kantor Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri RI di Jakarta, Rabu (6/7/202).

Dilansir dari siaran pers bidang IKP Diskominfo Tanah Datar, disebutkan kedatangan Bupati Eka Putra menyambangi kantor Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri RI di Jakarta bersama anggota DPRD Adri Jinil, Abu Bakar, Sekretaris Daerah Iqbal Ramadi Payana.

Kemudian, Kepala Dinas PU Thamrin Basroel, Kabag Hukum Setda Tanah Datar Audia Safitri, Kabag. POD Setda Tanah Datar Abdurrahman Hadi.

Hadir juga, Kabid Tata Ruang Harniwati, Kasubag Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Administrasi Kewilayahan Maulidia Siska, Wali Nagari Simawang, Ketua KAN, Perangkat Nagari Simawang dan juga tokoh perantau Simawang.

Juga disebutkan, kedatangan Bupati Eka bersama rombongan membawa hasil, yakni akan segeranya Dirjen Bina Administrasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melakukan klarifikasi lapangan dan verifikasi langsung penetapan batas wilayah antara Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok.

“Dirjen Bina Administrasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI akan segera melakukan klarifikasi lapangan dan verifikasi langsung penetapan batas wilayah antara Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok, ” ucap Bupati Eka.

Bupati menyebut tujuan kedatangannya bersama rombongan tersebut adalah untuk mempercepat penuntasan permasalahan batas wilayah Nagari Simawang Kabupaten Tanah Datar dengan Nagari Bukik Kanduang Kabupaten Solok.

“Hari ini kita ke Dirjen Bina Administrasi Kemendagri menyampaikan permintaan agar pihak Kemendagri turun untuk melakukan klarifikasi lapangan perbatasan antara Nagari Simawang dan Nagari Bukik Kanduang. Alhamdulillah dari kementerian menyanggupi, dan awal Agustus mendatang mereka akan turun dan sesuai prosedur kita akan menyurati,” ujarnya.

Eka Putra berharap upaya mendatangi langsung pihak Kemendagri tersebut dapat segera membantu penyelesaian masalah batas wilayah di Tanah Datar.

“Mohon doa kita semua masyarakat, baik masyarakat Nagari Simawang Kecamatan Rambatan maupun Kabupaten Tanah Datar dengan nawaitu yang baik satu persatu masalah batas wilayah ini dapat kita selesaikan dengan cepat,” ucapnya.

Di samping itu, Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto mengapresiasi kedatangan dan keseriusan Bupati Tanah Datar dalam menyelesaian permasalahan batas wilayah tersebut.

Sugiarto menyebut pihaknya menyanggupi permintaan Eka Putra dengan prosedur yang berlaku dan penuh kehati-hatian.

“Terkait klarifikasi lapangan ini kami akan siapkan personil, tentukan jadwalnya dan mohon juga kami dibantu kondusivitas daerah perbatasan sehingga saat melakukan verifikasi nyaman dan lancar,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan draf Kemendagri dan draf peta tentang batas wilayah kedua daerah yang ditandatangani pada 1 Oktober 2021 di Padang, Kawasan Puncak Rayo di Nagari Simawang dianggap sebagai titik batas wilayah Tanah Datar dan Kabupaten Solok.

Namun, Bupati Eka menyebut dirinya ingin penetapan batas wilayah dilakukan setelah Kemendagri melakukan klarifikasi langsung ke perbatasan kedua daerah bukan hanya melalui peta.

Hal ini disampaikan Eka saat meninjau langsung wilayah perbatasan Simawang-Bukik Kanduang pada November tahun lalu.

“Saya tidak mau hanya melihat dari peta saja, makanya hari ini saya bersama Ketua DPRD dan yang lainnya sampai disini tujuannya tidak lain untuk melihat langsung seperti apa kondisi yang terjadi disini,” ujar Eka Putra.

Menurutnya, hal tersebut merupakan bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar untuk memperjuangkan hak-hak Kabupaten Tanah Datar yang sekarang diklaim masuk ke wilayah Kabupaten Solok.

(AL/Red)

Pos terkait