KPAI Berharap Pelaku Pencabulan Anak di Tanah Datar Dipidana Pasal Berlapis

Padang Panjang | Topsumbar – Kasus dugaan pencabulan yang menelan korban hingga sebelas orang anak, di Jorong Kayutanduak, Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat mendapat sorotan banyak pihak. Termasuk sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

KPAI berharap pelaku dipidana pasal berlapis.

Penegasan itu dilontarkan Komisioner KPAI Dr. Jasra Putra, M.Pd, Selasa (26/7).

Bacaan Lainnya

Disebutkannya, Indonesia telah memiliki banyak acuan dalam menghadapi pelaku pencabulan anak. Dalam Undang-undang Perlindungan Anak, UU yang meamanatkan pemberatan hukuman kepada pelaku kejahatan seksual pada anak yang bisa menjerat pelaku sampai hukuman mati, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, PP Perlindungan Khusus Anak.

“Termasuk Stategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak yang masih sangat hangat, karena baru beberapa hari ditandatangani Presiden Joko Widodo,” sebut Jasra Putra.

Menurutnya, dalam kasus Tanah Datar yang menyebabkan sebelas anak menjadi korban pencabulan, KPAI berharap, para petugas aparatur hukum (APH) untuk tidak mentolerir aksi kejahatan seksual. Begitupun anak dan orang tua untuk segera memberanikan diri, memilih menjadi pelopor dan pelapor. Karena tanpa itu, tegasnya, aksi bejat pelaku tak terhentikan.

Jasra yang juga kepala Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi (Wasmonev) KPAI itu menegaskan, Hari Anak Nasional (HAN) yang baru saja diperingati, harus dijadikan momentum penghapusan kejahatan seksual, menjadi momentum keberpihakan orang dewasa, yang tahu anak anak di sekitarnya mendapat perlakuan salah.

Apapun alasannya, kata dia, bujuk rayu, diancam, atau anak dianggap pelaku mau, itu semua adalah motif pelaku untuk berbuat dan menekan, para korbannya. Dengan menjanjikan hal-hal baik, atau masa depan yang lebih baik atas perbuatan bejatnya.

Kini, tegasnya, sudah ditetapkab pula UU tentang Provinsi Sumatera Barat yang memiliki kekuatan dalam penegakan hukum berdasarkan syariat. Tentu saja pelaku bisa dipastikan masuk dalam pidana berat dan berlapis dengan berbagai aturan ini. Begitu pun restitusi dan rehab para korban benar benar harus diwujudkan. Agar korban benar benar semasa hidupnya mendapatkan jaminan pemulihan jangka panjang.

Diberitakan sebelumnya, Baca:
https://topsumbar.co.id/2022/07/satreskrim-polres-padang-panjang-tangkap-pencabul-anak-di-bawah-umur-terdata-11-korban/

Jajaran Satreskrim polres Padang Panjang menangkap satu orang diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Terduga pelaku berinisial ZH (58) ditangkap di Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek Kec X koto, Kab. Tanah Datar (Wilkum Polres Padang Panjang), Rabu, (20/7/2022) .

Seksi Humas Polres Padang Panjang dalam siaran pers tertulis juga diterima Topsumbar.co.id, Sabtu (23/7/2022) , menerangkan penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/156/VII/2022/SPKT Polres Padang Panjang, tanggal 20 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana pencabulan.

Disebutkan, menurut keterangan pelapor yang merupakan orang tua salah satu korban (bunga, red) pada Selasa, (19/7), menerima pengaduan dari anaknya bahwa anaknya dan beserta tiga orang temannya mendapat perlakuan cabul yang dilakukan guru mengajinya ZH dengan cara memegang bagian payudara dan bagian alat kelaminnya.

“Sontak menerima laporan demikian sebagai orang tua jelaslah marah. Lalu setelah menemui Wali Jorong dan Ketua Pemuda setempat pelapor langsung menuju Polres Padang Panjang untuk melaporkan perbuatan ZH,” terang siaran pers Seksi Humas polres Padang Panjang

Kapolres Padang Panjang AKBP. Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu. Istiqlal menerangkan disamping korban (bunga) beserta tiga orang temannya. Terduga pelaku ZH juga melakukan hal yang sama kepada tujuh orang anak-anak lainnya.

“Jadi dengan demikian total ada 11 korban yang datanya sudah ada pada kami,” terang Iptu. Istiqlal.

“Kami akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada seluruh korban,” sambung Iptu Istiqlal yang belum genap 2 minggu menjabat Kasat Reskrim Polres Padang Panjang.

Saat di minta polisi keterangan ZH yang juga merupakan mantan ASN ini mengakui semua perbuatannya.

ZH menuturkan dalam melancarkan aksinya, yaitu dengan cara meraba raba bagian payudara dan bagian kelamin korban.

Peristiwa tersebut dilakukan ZH di rumah miliknya yang merupakan sebuah TPA tempat mengajar mengaji anak-anak .

Juga dalam pengakuannya ZH sudah memulai aksi dari setahun lalu kepada korban yang berbeda (bukan pelapor).

“Kini ZH telah mendekam di ruang tahanan Polres Padang Panjang untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, ” pungkas Iptu. Istiqlal.

(Alfian YN)

Pos terkait