Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Gelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Padang Panjang

Padang Panjang | Topsumbar – Kantor imigrasi kelas II Non TPI Agam menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) tingkat Kota Padang Panjang, Kamis (28/7/2022).

Rapat bertajuk ‘Penguatan dan Sinergitas Pengawasan Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing’ itu diikuti puluhan peserta utusan berbagai instansi vertikal dan unsur organisasi perangkat daerah se kota Padang Panjang.

Kegiatan yang digelar di ruangan rapat Rangkayo Basa Hotel Padang Panjang itu di buka oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat,, R. Hendiartono, SH.

Bacaan Lainnya

Rapat turut dihadiri Wali Kota Padang Panjang diwakili Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, AP. M. Si.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Qriz Pratama, Amd.Im, SH dalam laporannya selaku penyelenggara kegiatan rapat, mengatakan pengawasan terhadap orang asing dimaksudkan untuk menjaga tetap terpeliharanya stabilitas nasional dari dampak negatif yang timbul akibat adanya perlintasan orang antar negara, keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah negara Republik Indonesia.

“Sesuai Pasal 194 PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, untuk melakukan pengawasan keimigrasian secara terkoordinasi terhadap kegiatan orang asing di wilayah Republik Indonesia, Menteri membentul tim pengawasan orang asing,” kata Qriz.

“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dijelaskan diatas perlu ditetapkan keputusan kepala kantor imigrasi kelas II Non TPI Agam tentang pembentukan Tim Pora tingkat kota Padang Panjang,” sambung Qriz sembari menyebutkan beberapa ketentuan perundang-undangan sebagai landasan hukum dibentuknya Tim Pora.

*Tugas dan Tanggungjawab Tim Pora*

Oriz juga menyebutkan Tim Pora tingkat kota Padang Panjang memiliki tugas dan tanggungjawab, yaitu melaksanakan koordinasi pengawasan orang asing di tingkat kota Padang Panjang.

Melaksanakan pengaturan hubungan serta kerjasama antar instansi dalam rangka pengawasan orang asing.

Melaksanakan rapat secara berkala, memberikan data informasi keberadaan dan kegiatan orang asing.

Memberikan saran dan pertimbangan terhadap permasalahan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing.

Kemudian, menginventarisir permasalahan di bidang pengawasan orang asing, serta memberikan dukungan pengawasan orang asing melalui operasi gabungan yang bersifat khusus atau insidentil di wilayah kota Padang Panjang sesuai dengan rencana operasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Adapun materi yang diberikan pada rapat Tim Pora ini terkait aturan baru keimigrasian,” sebutnya.

Sekdako Padang Panjang, Sonny Budaya Putra dalam sambutannya mengatakan rapat Tim Pora merupakan kegiatan penting dan strategis dengan melihat kondisi saat ini.

“Seiring melandainya Covid-19 arus orang keluar masuk daerah pun sudah mulai lancar. Dan pengawasan terhadap orang asing tentulah membutuhkan sinergitas seluruh unsur yang dilibatkan,” kata Sonny.

Dikatakannya, kota Padang Panjang sebagai kota perlintasan disatu sisi mengharapkan masuknya orang karena bisa memberi dampak positif perekonomian. Namun disisi lain tentunya juga berdampak sosial dan budaya. Karena adanya perbedaan budaya.

“Mengawasi keberadaan orang asing tidak cukup hanya oleh imigrasi melainkan juga oleh pemerintah daerah dan unsur terkait lainnya,” imbuhnya.

Ia juga menyebutkan problem human trafficking, narkotika, penyalahgunaan dokumen keimigrasian antara lain tentang izin tinggal, izin kerja, ancaman negara oleh intelijen asing serta ketahanan pangan dan energi harus kuat menjadi perhatian bersama.

“Dalan menjalankan fungsinya Tim Pora akan efektif bilamana bersinergi dan melibatkan institusi sesuai tugas pokok masing-masing,” tegasnya.

Sementara ittu, Kepala Bidang Intelijen dan penindakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM provinsi Sumatera Barat,, R. Hendiartono, SH, mengatakan pembentukan Tim Pora merupakan perintah pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM yang ditindaklanjuti oleh Dirjen Imigrasi.

“Pembentukan Tim Pora untuk tingkat kota Padang Panjang terdiri dari stakeholders dan unsur terkait lainnya dengan tidak mengurangi Tupoksi masing-masing,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan peningkatan sinergitas seluruh unsur adalah guna memperceoat proses pengawasan itu sendiri.

“Dengan adanya Tim Pora ini cukup mengangkat birokrasi-birokrasi karena dalam pelaksanaan pengawasan orang asing itu nanti seluruh unsur terkait akan saling sharing informasi,” pungkasnya.

(Alfian YN)

Pos terkait