Dukung MoU Polres dengan LKAAM Agam, Bupati : Sebelum Tempuh Jalur Hukum Selesaikan Masalah di Tingkat Nagari

Agam | Topsumbar – Polres Agam jalin kerjasama dengan LKAAM Kabupaten Agam, untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan melalui Restorative Justice.

Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan MoU antara Kapolres Agam, AKBP Ferry Ferdian dengan Ketua LKAAM Agam, H Junaidi Dt Gampo Alam Nan Hitam, di aula Wibisono Polres Agam, Selasa (26/7).

Dilansir dari laman AMCNews, penandatangan MoU ini disaksikan Bupati Agam, Dr H Andri Warman, Kejaksaan Negeri Agam dan Pengadilan Negeri Lubuk Basung.

Bacaan Lainnya

Kapolres Agam, AKBP Ferry Ferdian menyebutkan, Restorative Justice ini bagaimana masalah di nagari bisa diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat, sebelum menempuh jalur hukum.

Menurutnya, Minangkabau khususnya di Agam selama ini terkenal dengan musyawarah dan mufakatnya.

“Maka ia harapkan permasalahan di nagari agar bisa diselesaikan di tingkat nagari, sebelum menempuh jalur hukum,” harapnya

.Sebab katanya, di nagari ada unsur ninik mamak, alim ulama, Polri, TNI dan lainnya yang dapat bersinergi mengatasi masalah anak nagari.

Namun ia menekankan, permasalahan yang tidak bisa di Restorative Justice adalah kasus besar seperti narkoba, pembunuhan dan kriminal lainnya.

“Berkaca pengalaman sebelumnya, banyak masalah kecil yang dilimpahkan ke Polri, sementara masih bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat di tingkat nagari,” sebutnya.

Meski begitu, Polri sebagai penegak hukum tentu setiap laporan yang masuk tetap diproses, kecuali pelapor mencabut laporannya.

Ia yakin, sekecil apapun permasalahan di nagari apabila diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, kamtibmas akan berjalan dengan aman.

Bupati Agam, Dr H Andri Warman apresiasi kerjasama yang dijalin Polres Agam dengan LKAAM itu.

“Karena Polri dengan ninik mamak berkolaborasi dalam menyelesaikan masalah anak nagari melalui Rostarative Justice ini,” sebutnya.

Dengan adanya MoU, diharapkannya permasalahan anak kemenakan cukup selesai sampai nagari, tidak harus menempuh jalur hukum.

“Jika bisa diselesaikan di nagari, kenapa harus menempuh jalur hukum,” katanya.

Namun terangnya, tentu ada indikator permasalahan yang mana bisa dilakukan secara musyawarah mufakat, dan yang harus dilimpahkan pada pihak penegak hukum.

(AL)

Dapatkan update berita pilihan seputar Sumatera Barat hari ini dari Topsumbar.co.id. Mari bergabung di Grup Whatsapp “TOPSUMBAR|Media Online”, caranya klik link https://chat.whatsapp.com/HIjz25fqv3j6AguRPbSoeT, kemudian join. Anda harus install aplikasi Whatsapp terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait