Dinas Kominfo Pessel Gelar Rapat Koordinasi PPID

Pesisir Selatan | Topsumbar – Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Hannah Hotel Painan, Rabu (13/7).

Kegiatan itu dibuka oleh Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariansyah, bersama tema “optimalisasi peran PPID dalam menaikkan mutu keterbukaan informasi publik fungsi menjaga Kabupaten Pesisir Selatan informatif”.

Dalam acara selanjutnya melakukan tindakan sebagai narasumber 1 adalah Ketua Komisi Informasi Sumbar Noval Wiska S.IP dan narasumber 2 adalah Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Sumbar Tanti Endang Lestari S.IP, sebagai penanggung jawab acara adalah Kepala Diskominfo Pessel Junaidi S.Kom.

Bacaan Lainnya

Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariansyah S.Si dalam sambutannya mengatakan, di masa digitalisasi selagi ini keterbukaan informasi publik benar-benar penting sebagai salah satu pilar demokrasi fungsi mendorong terwujudnya transparansi dan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.

Dikatakannya, sejak diberlakukan Undang Undang nomor 14 th. 2008 tentang keterbukaan informasi publik pemerintah sebagai penyelenggara program dan sarana publik perlu mengakses akses sarana informasi kepada masyarakat.

Badan publik yang pada mulanya menutup informasi bersama atau tanpa ada dasar ketentuan yang tegas tidak ulang diperbolehkan.

“Masyarakat pun telah merasa tahu bahwa hak beroleh informasi adalah hak azasi manusia yang dijamin oleh Undang Undang.dan ini juga jadi keperluan pemerintah untuk membangun pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government),” kata Rudi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pesisir Selatan Junaidi mengatakan, kegiatan ini mempunyai tujuan untuk menyamakan persepsi seluruh pejabat penyedia sarana informasi publik baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat kecamatan sehingga masyarakat beroleh hak atas informasi kepada penyelenggara pemerintahan.

Sesuai bersama Undang-undang nomor 14 th. 2008 demi menuju kabupaten Pesisir Selatan sebagai kabupaten Informatif.

Pos terkait