Pemkab Agam Mediasi Sengketa Lahan Ulayat Nagari Salareh Aia dan Nagari Sitalang

Agam | Topsumbar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam memediasi sengketa lahan ulayat antara Nagari Salareh Aia Kecamatan Palembayan dengan Nagari Sitalang Kecamatan Ampek Nagari.

Mediasi dilakukan pemkab Agam untuk mencegah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Bacaan Lainnya

Melansir siaran pers Diskominfo Agam, Sabtu (11/6/2022), disebutkan pemerintah Kabupaten Agam melakukan rapat koordinasi (Rakor) terkait hal tersebut pada Senin (6/6/2022).

Rakor dipimpin Sekda Agam Drs.Edi Busti, M.Si sesuai arahan Bupati Agam Dr. H. Andri Warman, MM bersama Forkopimda, Forkopimca Ampek Nagari, Forkopimca Palembayan, serta Dinas terkait di Ruang Rapat Bupati Agam untuk dilakukan peninjauan lapangan.

“Menindaklajuti hasil rapat koordinasi, maka pada Rabu (8/6) kemarin, kami melakukan peninjauan lapangan yang diawali dengan mempedomani peta wilayah dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat,” ungkap Camat Ampek Nagari Roza Syafdefianti, S.STP, M.Si dilansir dari siaran pers Diskominfo Agam, Sabtu (11/6/2022).

Disebutkan, peninjauan lapangan dipimpin Sekda Agam, didampingi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Badan Kesbanglinmas, Dinas Pol PP Damkar, Dinas Perkim, Camat Ampek Nagari, Camat Palembayan, Koramil, Polres Agam serta perwakilan kedua Nagari beserta ninik mamak.

Pada kesempatan yang sama, Camat Palembayan, Sabirun,S.AP, menjelaskan upaya yang dilakukan pemda untuk menindak lanjuti persengketaan, salah satunya dengan melakukan pengambilan gambar melalui udara dengan drone oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Agam.

“Dalam peninjauan lapangan dilakukan pemotretan melalui drone oleh BPBD untuk menentukan batas-batas alam seperti punggung bukit dan sungai. Hasil pemotretan udara akan dijadikan penelaahan yang lebih mendalam terhadap lahan yang disengketakan,” jelas Sabirun.

Sabirun menambahkan, hasil pemotretan ini nantinya akan dilakukan pembahasan dengan OPD terkait dengan membandingkan dokumen-dokumen kepemilikan yang dimiliki oleh pihak bersengketa.

Sementara itu, Sekda Agam dalam peninjauan lokasi berpesan kepada kedua belah pihak untuk menghentikan pembukaan lahan baru di lokasi hingga diperoleh kesepakan lebih lanjut.

Tahap selanjutnya, sebut Sekda Agam permasalahan ini akan dipelajari secara terinci oleh pemda dan kedua nagari.

“Dengan mempelajari dokumen-dokumen yang ada serta menerbitkan berita acara kesepakatan yang akan ditandatangani oleh wali nagari Salareh Aia, Sitalang, perwakilan ninik mamak kedua nagari, Kerapatan Adat Nagari (KAN), dan diketahui oleh pemerintah daerah sebagai bentuk kesepakatan,” Pungkasnya.

(AL/Red)

Pos terkait