Ketua KPI Pusat : Perda Penyiaran Lokal Wajib Ada di Daerah

Jakarta, Prokabar – Rencana KPID SUMBAR menggagas peraturan daerah (Perda) Penyiaran, diapresiasi oleh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia.

Apresiasi ini disampaikan saat rapat koordinasi antara KPID Sumbar dengan ketua KPI pusat Agung Supriyo pada Rabu (22/6) di kantor KPI pusat.

Hadir dalam kesempatan tersebut ketua KPID Sumbar Dasrul, wakil ketua KPID Sumbar Eka Jumiati dan sejumlah komisioner KPI.

Bacaan Lainnya

Ketua KPI Pusat Agung Supriyo memandang keberadaan regulasi penyiaran daerah di setiap provinsi penting diterbitkan agar aktivitas dunia kepenyiaran di daerah berjalan sesuai dengan amanah undang-undang dan mampu mengakomodir kepentingan hak masyarakat daerah.

“Nanrtinya dalam peraturan daerah tersebut dapat diatur pedoman siaran lokal, sehingga dapat menggali, menumbuhkan, mengembangkan, melestarikan khasanah budaya lokal, potensi ekonomi, sosial, budaya, agama, dan media pendidikan bagi generasi bangsa yang ada di daerah. Tidak hanya itu, kami berharap dengan adanya Perda Penyiaran tersebut mampu memperkuat kelembagaan KPID di Sumatera Barat,” ujar Agung.

“Meskipun demikian, regulasi atau Perda itu nantinya harus sejalan dengan undang-undang yang berlaku di negara ini,” terang komisioner yang telah dua periode di KPI pusat ini.

Sementara itu, komisioner KPI Nunung Rodiyah yang saat ini berada di bidang Kelembagaan KPI pusat memandang keberadaan regulasi penyiaran lokal merupakan amanah undang-undang No 20 tentang penyiaran.

Untuk itu, dipandang penting diwujudkan di setiap daerah. Karena akan mampu mempermudah kinerja lembaga KPID di setiap daerah. Saat ini, KPID di setiap daerah belum mampu maksimal menjalankan tupoksinya.

“Eskalasi politik lokal, saya pandang sering mengganggu kelancaran kewenangan KPID di setiap daerah, kepastian mendapatkan dana hibah APBD sering dikeluhkan oleh lembaga KPID, kekurangan infrastruktur dan SDM serta keterbatasan anggaran kian menyulitkan KPID menjalankan tanggung jawabnya dalam mengawal undang-undang penyiaran di daerah,” terang komisioner asal Jawa Timur ini.

“Sya berharap dengan adanya rencana Sumbar merancang Perda tentang Penyiaran, tolong diakomodir pasal-pasal tentang penguatan kelembagaan KPID,” ujarnya.

Menanggapi apresiasi dari KPI pusat, ketua KPID Sumbar Dasrul mengucapkan terimakasih dan akan dijadikan motivasi untuk mengkampanyekan terwujudnya Perda Penyiaran di Sumbar.

(mbb)

Pos terkait