Gelar Patroli Blue Light Malam Minggu, Satlantas Polres Padang Panjang Amankan 20 Motor Knalpot Racing

Padang Panjang, Topsumbar – Satuan lalulintas (Satlantas) Polres Padang Panjang menggelar patroli blue light, Sabtu (28/5/2022) malam atau malam Minggu.

Patroli blue light merupakan kegiatan patroli rutin kepolisian menggunakan mobil dan motor Patroli Dinas Lalu lintas dan Samapta dengan menyalakan rotator berwana biru yang dilakukan pada malam hari.

Patroli yang dimulai pukul 21.00 WIB itu, menyasar kenderaan bermotor roda dua knalpot racing.

Bacaan Lainnya

“Dalam patroli ini petugas berhasil mengamankan 20 kenderaan bermotor roda dua knalpot racing,” bunyi keterangan tertulis diterima Topsumbar.co.id dari seksi Humas Polres Padang Panjang yang dibagikan Bripka Ciputra.

Disebutkan, maraknya aksi balapan liar akhir-akhir ini di kota Padang Panjang, terpantau dari laporan masyarakat maupun cerhatan masyarakat di media sosial.

“Knalpot racing menjadi hobby dikalangan sekelompok anak muda yang identik dengan “balapan liar”. Akan tetapi sebagian besar masyarakat tidak menerima hal tersebut karena sangat mengganggu dan sebagai penyebab kebisingan,” bunyi keterangan tertulis.

Merespon hal tersebut, lanjut keterangan tertulis, Kapolres Padang Panjang AKBP Novianto Taryono, S.H, S.I.K , M.H melalui Kasat Lantas Iptu Aldy Lazzuardy, S. TK. S. IK menggelar patroli blue light pada Sabtu 28 Mei pukul 21.00 WIB di pusat keramaian Kota Padang Panjang dengan sasaran utama para pengguna knalpot racing.

“Agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat di malam minggu kami melaksanakan dengan “Hunting Sistem” kami hanya menindak terhadap pengendara yang meggunalan Knalpot Racing,” tutur Aldy.

Kegiatan yang di pimpin langsung Kasat Lantas Iptu Aldy bersama perwira pendamping Ipda Angre dan beberapa orang personil dari satuan lalu lintas serta tim UKL pada berhasil menjaring sebanyak 20 (dua puluh) pengendara pengguna knalpot racing. Mereka di beri sanksi tilang dengan melanggar Pasal 285 ayat (1).

“Sebagai tindakan dan efek jera kami menjadikan kendaraan sebagai barang bukti “tilang”. Sementara untuk pengurusan pengeluaran kendaraan (ganti barang bukti dengan STNK) pelanggar wajib memiliki SIM dan membawa knalpot standar serta menghancurkan knalpot racing miliknya sendiri dihadapan petugas agar tidak bisa di gunakan kembali,” urai Iptu. Aldy.

Terakhir, Iptu Aldy menghimbau kepada masyarakat kota Padang Panjang agar tidak menggunakan knalpot racing.

“Kita juga menghimbau para orang tua agar tidak mengijinkan anak- anak mereka menggunakan knalpot racing pada kendaraannya,” tegasnya.

(AL)

Pos terkait