Edarkan Shabu, Seorang Petani Diringkus Satresnarkoba Polres Padang Panjang

Padang Panjang | Topsumbar – Seorang petani berinisial GR (46) mengedarkan narkotika jenis shabu di ringkus jajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang.

GR di ringkus dirumahnya di Nagari Malalo Kecamatan Batipuh Selatan pada Jumat, (11/3/2022), sekira pukul 02.30 WIB dini hari.

Kapolres Padang Panjang AKBP. Novianto Taryono, S.H, S.I.K, M.H melalui KasatRes Narkoba AKP. Witriza Wati, S.H, M.H. membenarkan penangkapan terhadap pelaku GR tersebut.

Bacaan Lainnya

Disebutkannya, pelaku GR sebelumnya memang sudah menjadi target operasi (TO) jajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang.

“Dengan usaha dan kerja sama tim yang solid di bawah pimpinannya dan Kanit 1 Narkoba Ipda. Dedi Kuswanto beserta personil tidak membutuhkan waktu lama untuk mendapatkan keberadaan pelaku. Tim segera bergerak menuju kediaman pelaku di Nagari Malalo dan ditemukan pelaku sedang tidur di sebuah kamar di rumah tersebut,” sebut AKP. Witri Zawati melalui keterangan tertulis dibagikan personil seksi Humas, Bripka. Ciputra.

“Pelaku yang berpropesi sebagai petani ini tidak berkutik saat pihak kepolisian melakuan penangkapan,” sambungnya.

AKP. Witri Zawati menerangkan, setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku GR. GR mengakui bahwa dia memang menyimpan sejumlah narkotika jenis shabu di sebuah speaker di ruang tamu rumah yang di huninya.

“Dari tangan pelaku GR, polisi mengamankan sebanyak 33 paket narkotika Gol 1 Jenis Shabu siap edar dengan total berat 7,85 gr,” terangnya

Terakhir disebutkannya, kini pelaku GR dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo ,pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Polwan berpangkat Ajun Komisaris Polisi tersebut.

(Alfian YN)

Pos terkait