Doktor Ilmu Falak UIN Jakarta: “Hisab Sah dan Sesuai Sunnah Nabi”

“Bagi Muhammadiyah, rukyat yang ada dalam Hadits Nabi bukan hanya dipahami atau ditafsirkan sebagai rukyat bil fi’li (rukyat dengan mata, rukyat dengan teropong) saja, tetapi juga bisa dipahami sebagai rukyat bil ’ilmi (melihat dengan ilmu pengetahuan), yaitu menggunakan hisab.”

Pernyataan tersebut disampaikan oleh pakar dan dosen Ilmu Falak UIN Jakarta Maskufa ketika menjadi pembicara dalam program ‘Ask The Expert: Kenapa Muhammadiyah Selalu Terdepan dalam Menetapkan Awal Ramadhan?” yang diselenggarakan oleh Pimpinan Komisariat Syariah dan Hukum IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) Cabang Ciputat, Ahad (27/3).

Menurutnya, Al-Qur’an banyak memberikan isyarat bahwa peredaran benda-benda langit dapat dihitung dengan pasti.

Bacaan Lainnya

“Dalam QS Yunus ayat 5 ini Allah menjelaskan kepada kita bahwa matahari dan bulan itu beredar dalam orbitnya dengan pasti, maka bisa dihitung itu. Contoh yang paling jelas adalah peristiwa gerhana. Peristiwa gerhana itu adalah contoh yang paling jelas tentang bisa dihitungnya secara pasti pergerakan benda langit itu: kapan terjadinya gerhana, jam berapa, dan seterusnya. Itu sangat detail bisa dihitung. Karena itu, maka peredaran benda langit itu dapat digunakan untuk pengorganisasian waktu dengan baik,” terangnya.

Merujuk pada Putusan Tarjih tahun 2003, ia menilai kedudukan hisab dan kriteria awal bulan di Muhammadiyah sah dan sesuai dengan Sunnah Nabi. Surat ar-Rahman ayat 5 dan surat Yunus ayat 5 serta beberapa Hadits mempertegas kedudukan hisab yang dipedomani oleh Muhammadiyah tersebut.

“Lantas kenapa Nabi tidak menggunakan hisab? Karena ilmu hisab pada saat itu belum berkembang dengan baik, belum berkembang seperti saat ini. Masih sangat sedikit orang yang memahami atau bisa menulis, menghitung, dan membaca. Maka, itulah yang dijadikan ilat hukumnya. Inna ummatun ummiyatun itu dijadikan sebagai ilat hukum. Ketika saat ini orang sudah mulai banyak sekali yang bisa menghitung, membaca, menulis, maka rukyat bisa digantikan oleh hisab,” imbuh Maskufa yang saat ini juga menjadi Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama FSH UIN Jakarta.

Adapun metode hisab, tutur Maskufa, tidak hanya digunakan oleh Muhammadiyah. Selain Muhammadiyah, sambungnya, terdapat beberapa ulama dan pembaharu Islam yang menganjurkan agar metode hisab dipakai dalam penentuan awal bulan. Mereka itu antara lain Rasyid Ridha, Ahmad Muhammad Syakir, Muhammad Mushthafa al-Maraghi, Mushthafa Ahmad Zarqa’, dan Yusuf al-Qardhawi.

“Mereka menyerukan penggunaan hisab dalam penetapan awal bulan Kamariah termasuk Ramadhan dan Syawal,” ujar Maskufa yang menulis disertasi berjudul Metode Hisab Wujud Al-Hilal: Pergeseran Argumentasi Normatif Muhammad Wardan Menjadi Ideologi Hisab Muhamadiyah.

Di samping itu, dalam Temu Pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender Islam di Rabat, Maroko tahun 2008 terdapat beberapa rekomendasi yang salah satunya adalah “penetapan awal bulan Kamariah hanya dapat diselesaikan dengan menggunakan hisab sebagaimana hisab waktu-waktu salat.”

Terakhir, ia berharap agar segenap warga Persyarikatan Muhammadiyah konsisten dan mengikuti maklumat PP Muhammadiyah tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1443 Hijriah tersebut.

Penting untuk diketahui bahwa Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan Maklumat Nomor 01/MLM/1.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1443 Hijriah. Dalam maklumat tersebut, 1 Ramadan 1443 H jatuh pada hari Sabtu, 2 April 2022. Penetapan ini berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang diopedomani oleh Muhammadiyah.

Demikian press rilis yang diterima topsumbar.co.id dari seorang kader AMM (Angkatan Muda Muhammadiyah) Kabupaten Sijunjung Nirwans malam ini Selasa (29/3).

(Gun)

Pos terkait