Ranperda Penyelenggaraan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Dibahas DPRD Pessel

Pesisir Selatan | Topsumbar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang digagas DPRD di Ruang Sidang DPRD setempat, Senin (24/01/2022).

Ranperda inisiatif DPRD tersebut ialah Ranperda tentang Penyelenggaraan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau lebih di kenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR). Ranperda itu mulanya diinisiasi oleh Novermal dan mendapat dukungan oleh 24 anggota lainnya.

Nota penjelasan Ranperda disampaikan oleh Juru Bicara Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Al Jufri dihadapan Sekretaris DPRD dan 26 anggota DPRD Pessel lainnya.

Bacaan Lainnya

Al Jufri menyampaikan pengajuan ranperda dilandasi oleh keinginan luhur untuk memperluas sumber-sumber, serta kepedulian segenap anggota DPRD untuk mengupayakan kemajuan pembangunan demi kemaslahatan masyarakat Pesisir Selatan.

Ia mengatakan, pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pesisir Selatan membutuhkan anggaran yang tidaklah sedikit.

“Hal tersebut menyebabkan kita sebagai pelaksana penyelenggaraan Pemerintahan Daerah perlu mengoptimalkan peran serta seluruh elemen masyarakat yang ada di Daerah,” ujar Al Jufri.

Salah satu yang kita harapkan, lanjutnya, untuk dapat turut serta membantu pelaksanaan pembangunan berkelanjutan adalah, keterlibatan perusahaan yang menjalankan usahanya di Kabupaten Pesisir Selatan, yaitu melalui CSR.

Dikatakan, CSR merupakan tuntutan negara terhadap komitmen perusahaan untuk turut berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan atau perusahaan itu sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat.

“Semua itu perlu diinventarisir untuk mengoptimalkan peran serta dunia usaha dalam upaya menyejahterakan masyarakat Pessel,” ujarnya.

Al Jufri melanjutkan, pengajuan Ranperda dilandaskan atas semangat dan keinginan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memang membuka peluang bagi Pemda untuk mengkoordinir dan menyelaraskan kegiatan CSR perusahaan untuk kepentingan masyarakat Daerah.

“Penyelarasan tersebut dilakukan dalam upaya kita memenuhi kebutuhan pembangunan maupun aspek sosial lainnya yang sangat perlu dan dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga program tanggungjawab sosial dan lingkungan yang ada pada perusahaan dapat dioptimalkan pemanfaatannya,” lanjutnya.

Dalam rancangan Peraturan Daerah ini, sambungnya, peran Pemda diarahkan untuk memfasilitasi penyelenggaraan CSR perusahaan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program.

“Sektor yang menjadi sasaran adalah bidang pendidikan, kesehatan, olahraga, seni dan budaya, kesejahteraan sosial dan keagamaan, kewirausahaan, infrastrutur, lingkungan, dan atau bidang lainnya yang disepakati oleh erusahaan dan Pemda,” sambungnya.

Kata Jufri, tujuan pengaturan CSR perusahaan yang dikehendaki adalah mendorong terwujudnya komitmen dan kepedulian perusahaan untuk terus berpartisipasi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan kabupaten Pesisir Selatan secara terarah.

“Sesuai dengan kebutuhan melalui kesepakatan dan koordinasi serta sinergi antara pihak perusahaan dengan Pemerintah Daerah.” jelasnya.

“Kita mesti memberikan arahan kepada perusahaan dalam membuat perencanaan dan pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaannya, agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

“Kita mesti dan perlu membuat terobosan dan sejarah baru bagi perjalanan kita menjadi Anggota Legislatif di Daerah. Agar menjadi sesatu yang dapat kita bisik-bisikan kepada generasi setelah kita, bahwasanya pada periode kita ini adanya terobosan baru, yaitu pengajuan Ranperda inisiatif DPRD,” pungkasnya. (R)

Pos terkait