Polres Dharmasraya Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Pulau Punjung

Diduga memiliki, mengusai dan menggunakan narkotika golongan satu jenis shabu dan ganja, empat orang warga Jorong Koto Tangah Nagari Empat Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dibekuk Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Senin (18/01/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Berawal dari pengembangan informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Dharmasraya, bahwa di Jorong Koto Tangah Nagari Pulau Punjung sering terjadi dugaan praktek jual-beli narkotika.

Empat orang ditangkap diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dan berhasil diamankan pihak kepolisian yang bertugas. Tiga laki-laki, satu perempuan di rumah salah satu tersangka di Jorong Koto Tangah tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, Satresnarkoba Dharmasraya berhasil Mengamankan pelaku berikut barang bukti, inisial B (38 Thn) laki-laki, Warga Lubuk Ulang Aling, Kabupaten Solok Selatan, W (49 Thn) laki-laki, warga Pulau Punjung, DM (45 Thn) laki-laki, Pulau Punjung, RPY (40 Thn) Perempuan, Pulau Punjung sedangkan barang bukti berupa satu bungkus paket kecil diduga narkotika golongan satu jenis shabu, satu bungkus paket kecil ganja, dua Pcs kertas tembakau manis, dua unit timbangan mini digital warna silver, dan merk CHQ warna hitam, seperangkat alat hisab shabu beserta korek api dan kaca pirek.

Selain itu Satresnarkoba Polres Dharmasraya juga turut mengamankan empat lembar pecahan uang kertas Rp50 ribu dan dua unit handphone android merk OPPO diduga hasil transaksi narkotika tersebut.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah SIK melalui Kasatnarkoba Iptu Rajulan Harahap membenarkan penangkapan diduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut.

“Benar Selasa lalu kita berhasil mengamankan empat orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan ganja di Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya,” ucap Kasatnarkoba Iptu Rajulan.

Dirinya menambahkan, empat diduga pelaku ini telah kami amankan di Mapolres Dharmasraya berikut dengan barang buktinya. Diduga pelaku ini kita kenakan Pasal 114 ayat satu, 112 ayat satu, 111 ayat satu, 132 ayat satu dan pasal 127 ayat satu UU 35 TH 2009 tentang Narkotika,” jelas Iptu Rajulan Harahap.

Di lokasi penangkapan, saat penggeledahan dan penyitaan barang bukti disaksikan oleh Kepala Jorong Erianto serta salah satu tokoh masyarakat Loni Z dan beberapa warga setempat. *

(Yanti)

Pos terkait