Menunggu Kekuatan Hukum Tetap, Pidana UU Pers

Catatan: Kamsul Hasan, SH, MH

Vonis majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur sudah menghukum dua oknum polisi aktif masing-masing 10 bulan penjara.

Muhammad Basir sebagai Ketua Majelis Hakim menilai kedua terdakwa memenuhi unsur Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ancaman melakukan sensor atau menghalangi pers nasional melakukan kegiatan jurnalistik adalah maksimal 2 (dua) tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Terdakwa Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman, semula dituntut JPU dengan hukuman masing-masing 18 bulan penjara.

Vonis majelis hakim selain menghukum badan juga menjatuhkan sanksi membayar restitusi kepada Nurhadi Rp 13.813.000 dan F sebesar Rp 21.850.000.

Meski sudah divonis karena UU Pers bersifat delik aduan dan ancaman kurang dari 5 (lima) tahun kedua terdakwa baik selama persidangan dan vonis tidak dilakukan penahanan.

Keduanya menyatakan pikir-pikir dan sepertinya akan melakukan upaya banding. Sejumlah kasus serupa malah berakhir di Mahkamah Agung.

Sambil menunggu kasus ini memiliki kekuatan hukum tetap, soal putusan restitusi menarik perhatian dalam putusan ini.

Restitusi pidana dikenal pada UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya pada Pasal 1 angka 11.

Penanggung Jawab

Siapa yang harus lapor polisi apabila terjadi pelanggaran pada Pasal 4 ayat (2) dan atau Pasal 4 ayat (3) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Pers ?

Bila membaca materi Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) jelas yang dilindungi adalah pers nasional. Pers nasional menurut Pasal 12 UU Pers diwakili Penanggung Jawab.

Wartawan yang dihalangi saat melakukan kegiatan jurnalistik atau disensor, dalam kasus ini dijadikan saksi. Kerugian diderita oleh pers nasional.

Itu pula sebabnya bila ada berita atau konten dll yang bermasalah, wartawan tidak bertanggung jawab. Tanggung jawab sepenuhnya pada perusahaan pers yang diwakili Penanggung Jawab.

Contohnya adalah bila terjadi pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) UU Pers, yang dikenakan denda bukan wartawan tetapi perusahaan pers.

RSCM, 12 Januari 2022

Kamsul Hasan merupakan Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Dosen IISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014

Pos terkait