Kronologi Penangkapan DPO di Dharmasraya Hingga Dihadiahi Timah Panas

Penangkapan DPO AL oleh Polres Dharmasraya, Sabtu (22/01/2022). Dianggap membahayakan petugas AL terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Dharmasraya | Topsumbar — Gabungan unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai dan Satreskrim Polres Dharmasraya menangkap pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus kejahatan pemerasan menggunakan senjata tajam, Sabtu (22/01/2022). Hal itu disampaikan oleh AKBP Nurhadiansyah, SIK didampingi Kasat Reskrim, Iptu Dwi Angga Parasetyo yang menceritakan korologis penangkapan pada awak media saat konference pers di Makopolres Dharmasraya Gunung Medan.

Saat penangkapan pelaku Al (19 thn) yang sempat buron, terpaksa diberikan tindakan terukur di bagian kakinya karena membahayakan petugas saat penangkapan pelaku AL sedang berada di Jorong Terantang Nagari Sialang Gaung Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya Jumat (21/01) lalu.

Pelaku Al saat diringkus petugas kepolisian melakukan perlawanan namun berhasil dibekuk, ketika diminta untuk menunjukkan keberadaan barang bukti hasil kejahatan nya Al berusa kabur dari petugas, dalam keadaan berlari kaki kiri Al terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya AD yang lebih dahulu diamankan pihak kepolisian setempat di rumah kakak nya di Kecamatan Koto Besar berikut barang bukti sudah mendekam di Tahanan Polres.

Selain melakukan pemerasan dengan senjata tajam AL juga telah berhasil menggasak rumah warga yang kosong dan ditingal oleh pemiliknya yakni memasuki rumah korban dengan cara mencongkel atau merusak jendela atau pintu rumah, dari Al dibantu M dan B petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti yang disita petugas yakni satu unit TV merek Changhong dengan ukuran 21 Inc.

Atas perbuatan nya tersebut diduga para pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat (3) KUH Pidana. Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahu nya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya)”

Pasal 363 ayat (4) KUH Pidana. Pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih. Ancaman Hukuman Pidana Penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah SIK melalui Kasatreskrimnya Iptu Dwi Angga Prasetyo mengatakan imbauan kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan apalagi saat akan meninggalkan rumah dalam waktu yang lama.

“Perhatikan pintu dan usahakan memakai kunci dobel. Jika ditinggalkan dalam waktu yang lama beritahu tetangga sebelah, hindari berkendara sendiri dijalan yang sepi,” ucap Kasatreskrim tersebut. (Yanti)

Pos terkait