Diduga Lakukan Pemerasan dengan Senjam, AD Diciduk Polres Dharmasraya

Diduga melakukan pemerasan dan pengancaman menggunakan senjata tajam kepada dua orang muda-mudi yang sedang berpacaran di Samping Rusunawa Kecamatan Sungai Rumbai 11 Desember 2021 lalu, Pelaku yang berinisial AD (19 Thn) berhasil diamankan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polres Dharmasraya, Rabu (05/01/2022) sekitar Pukul 11.00 Wib.

Penangkapan AD oleh tim gabungan Satreskrim Polres Dharmasraya dipimpin langsung Kasatreskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo, S.Tr.K, S.I.K dan Kapolsek Sungai Rumbai Kompol Andri Nugroho Saputro, S.E, S.I.K di kediaman kakaknya yang terletak di Nagari Koto Besar Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya.

Dalam aksinya pelaku AD tidak sendiri, dirinya dibantu oleh AL (25 Thn). Sampai berita ini diturunkan pelaku AL masih menjadi buronan pihak kepolisian.

Sebelumnya, korban sepasang muda-mudi yang sedang asyik berpacaran duduk di atas motor di samping Rusunawa Kecamatan Sungai Rumbai dihampiri oleh pelaku yakni AD dan AL yang melontarkan tuduhan bahwa korban telah berbuat mesum di tempat tersebut dan mengancam sambil mengeluarkan sebilah pisau untuk menakuti korban.

Kemudian pelaku AD dan AL membawa korban bersama pacarnya ke Lapangan Cross yang berada di seputaran TKP dengan menggunakan sepeda motor milik korban dan sepeda motor pelaku. sesampainya di TKP, pelaku menurunkan korban dan pacarnya serta meminta paksa handphone milik korban lalu kabur dengan membawa sepeda motor.

Mendapat laporan masyarakat tersebut pihak Polsek Sungai Rumbai langsung menindaklanjuti dan dibantu Satuan Unit Satreskrim Polres Dharmasraya telah berhasil menangkap saudara AD yang berada dikediaman kakaknya di Nagari Koto Besar.

Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono S.I.K melalui Kapolsek Sungai Rumbai Kompol Andri Nugroho Saputro, S.E, S.I.K membenarkan kejadian tersebut.

“Kami dari Polsek Sungai Rumbai bersama Kasatreskrim Polres Dharmasraya bersama tim telah mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi bulan Desember silam, tim kami masih memburu satu orang pelaku lagi berinisial AL.” ungkap Kapolsek Sungai Rumbai.

Saat penangkapan pelaku AD pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 unit sepeda motor merek Honda Beat BH 4414 KH dan 1 Unit Handphone milik korban.

Atas perbuatannya diduga Pelaku AD dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan Ancaman Hukuman Maksimal Pidana 9 Tahun Penjara. (Yanti)

Pos terkait