Memandikan Mayat Menyebabkan Wajib Mandi dan Mengantarkan ke Makam Wajib Berwudhu

Kajian Jumat Oleh: Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.

Kaum muslimin rahimakumullah.

Bacaan Lainnya

Pembaca Topsumbar yang dirahmati Alloh SWT dimanapun berada.

Marilah kita bersyukur kepada Alloh SWT dalam setiap urusan, dengan mengawali setiap urusan yang baik dengan bismillah dan menyudahi dengan mengucapkan Alhamdulillah.

Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam dengan ucapan allohummasholli a’la Muhammad waala a’li Muhammad. Semoga atas selawat itu terlimpah syafaat Rasulullah di hari kiamat.

Kaum muslimin rahimakumullah, pembaca Topsumbar yang beriman dan bertaqwa.

Tentunya sering kita mendapati orang yang memandikan jenazah langsung ikut mensholatkan mayat, bahkan ada yang setelah memandikan ikut mewudhukkan si mayat, ada juga yang bukan mahram mewudhukkan si mayat?

Tentunya dua hal ini perlu dikembalikan ketuntunan bagaimana Rasulullah SAW memberikan ketauladanan dalam hal penyelenggaraan jenazah. Hal ini bukan perkara yang mudah atau sepele, tetapi perkara serius dan perlu ilmu dan benar-benar dilakukan sesuai petunjuk dan sunnah Rasulullah SAW, bukan persoalan bisa dan ada ilmu semata.

Jika tak ada dari mahram yang akan menyelenggarakan jenazah, maka yang pandai dan berilmu MENUNTUN DAN MEMBIMBING MAHRAM DARI SI MAYAT UNTUK MENYELENGGARAKAN JENAZAH KELUARGANYA.

SYARAT ORANG YANG DAPAT MEMANDIKAN SI MAYAT

Tentunya memandikan mayat tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang. Syarat orang yang memandikan mayat adalah:

Pertama : Dapat dipercaya. Artinya: “Hendaklah jenazah-jenazah kalian dimandikan oleh orang yang dapat dipercaya.” (HR Ibnu Majah).

Ukuran dapat dipercaya adalah bisa menjaga rahasia atau aib, dengan kata lain orangnya tidak suka bergunjing/ghibah.

Sebagaimana Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi bersabda, “Barangsiapa yang menutupi aurat saudaranya sesama Muslim, Allah akan menutupi auratnya pada hari kiamat dan barangsiapa yang membuka aurat saudaranya sesama Muslim, Allah akan membuka auratnya hingga Allah akan membukakan auratnya di dalam rumahnya.“ (HR Ibnu Majah).

Kedua: Mayat laki-laki dimandikan oleh laki laki dan wanita oleh wanita.
Rasulullah SAW mengajarkan umatnya untuk memandikan, mengafani, menyalatkan mayat saudaranya sesama Muslim itu, mengantarkan ke kuburannya serta menguburkannya.

Sebagaimana Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah, ia berkata, “Ketika salah satu putri Nabi wafat, beliau keluar seraya berkata, `Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali, atau lebih dari itu. Jika kalian anggap perlu dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kapur barus (wewangian) atau yang sejenis dari kapur barus (kamper). Dan, bila kalian telah selesai beritahu aku.’” Berkata Ummu `Athiyyah, “Ketika kami telah selesai, kami memberi tahu beliau kemudian beliau memberikan kain, seraya berkata, `Pakaikanlah ini kepadanya.’“ ( HR Bukhari ).

Hal ini adalah ketauladanan, bahwa walau putri sendiriar Rasulullah SAW meminta kaum wanita saudaranya untuk memandikan.

Bagaimana dengan keadaan mayat perempuan hari ini? Adakah dimandikan oleh kaum perempuan tanpa ada ikut campur kaum laki laki di dalamnya?

Tentu semestinya demikian. Jka ada yang melanggar perlu diberi peringatan, agar setiap kaum wanita mempelajari bagaimana tatacara memandikan mayat.

Kebaikan dalam memandikan mayat adalah sebagaimana hadist dari Abu Hurairah mengatakan, Rasulullah bersabda, “Barang siapa menyaksikan jenazah hingga dishalatkan, dia mendapat satu qirath dan barangsiapa yang menyaksikan hingga jenazah itu dikuburkan, dia mendapatkan dua qirath. Kemudian beliau ditanya, apakah yang dimaksud dengan dua qirath itu? Beliau menjawab,`Seperti dua gunung besar.“ ( HR Bukhari ).

KETIKA MENGANTAR JENAZAH MELEWATI KUBUR, BERDOALAH UNTUK AHLI KUBUR TERSEBUT, JANGAN BERBICARA YANG MENYAKITI SI MAYAT

Diriwayatkan dari Usman bin Affan, ia berkata, “Rasulullah melewati suatu pemakaman jenazah, Rasulullah bersabda, “Mintakanlah ampunan bagi sahabat kalian dan berdoalah agar dia diteguhkan Allah karena sekarang dia sedang ditanya.“ ( HR  Ahmad, Abu Daud, al-Hakim, dan al-Baihaqi).

Demikian juga ketika melewati kubur ketika mengantar jenazah atau ziarah ucapkan ke ahli kubur:
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَإِنَّا إِِنْ شَاءَاللَّهُ بِكُمْ لَا
حِقُوْ نَ، نَسْأَلُ اللَّهَ لَنَاوَلَكُمُ الْعَافِيَةَ
“Semoga kesejahteraan terlimpah kepada kalian, para penghuni kubur, dari kaum Mukminin dan muslimin, dan sesungguhnya kami Insya Allah akan menyusul kalian. Kami memohon keselamatan kepada Allah untuk kami dan kalian”. (HR Ibnu Majah).

MEMANDIKAN MAYAT WAJIB MANDI SETELAHNYA KARENA BERHADAST

Hal ini sebagaimana dalam sabda Rasulullah SAW: “Barangsiapa memandikan mayat, maka hendaklah ia mandi. Dan barangsiapa membawanya, maka hendaklah berwudhu.” (HR , al-Baihaqi dan at-Tirmidzi ).

Dengan adanya ketentuan ini, maka orang yang memandikan mayat, tidak suci ketika sebelum mandi, untuk mewudhukkan si mayat.

Siapa yang semestinya mewudhukkan si mayat setelah mandi?

Tentu mahramnya yang suci dan tidak membatalkan wudhuk simayat bila bersentuhan. Jika tidak maka wudhuk si mayat tidak sah,. Dan bagaimana sholat jenazahnya? Tentu akan disholatkan dalam keadaan tidak suci.

WUDHU ATAS SI MAYAT DILAKUKAN OLEH MAHRAMNYA, ORANG YANG JIKA BERSENTUHAN TIDAK MEMBATALKAN WUDHUK KETIKA HIDUPNYA

Mahram adalah orang yang diharamkan untuk dinikahi karena nasab atau memiliki garis keturunan atau kekerabatan dalam syariat Islam.

Dengan demikian, perlu ahli waris untuk memastikan wudhu si mayat, terutama orang yang mewudhukkan agar wudhu nya sah.

Maka wudhu atas si mayat sebaiknya dilakukan oleh anak, orang tua, kakek, saudara laki laki untuk mayat laki laki dan saudara perempuan untuk mayat perempuan. Sehingga tidak mesti setiap mayat mesti orang yang sama mewudhukan karena sudah dianggap ahli atau biasa menyelenggarakan si mayat.

Sebelum mewdhukan si mayat, maka yang mewudhukan harus berwudhu terlebih dahulu, dan ketika akan sholat, harus berwudhu lagi.

ANTARA SUAMI DAN ISTERI BOLEH SALING MEWUDHUKKAN

Sebagaimana dalam hadist dari Aisyah RA berkata: “Dahulu aku tidur di depan Rasulullah SAW dan kedua kakiku ada di arah qiblatnya, dan bila sujud beliau menyentuhku”. (HR Bukhari dan Muslim).

Aisyah RA juga berkata: “Suatu malam aku kehilangan Rasulullah SAW dari tempat tidur maka kau mencarinya lalu tanganku memegang kedua telapak kakinya”. ‘Aisyah juga meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah mencium istrinya, kemudian shalat tanpa berwudhu’ kembali (HR Abu Dawud ).

Hadist ini menerangkan bahwa tidak batal wudhuk ketika suami isteri bersentuhan kulit, kecuali melakukan perbuatan hubungan suami isteri.

MEWUDHUKAN DAN SETELAH BERWUDHU JANGAN MENYENTUH KELAMIN SI MAYAT SEBAB DAPAT MEMBATALKAN WUDHUNYA

Dalam hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban, Rasulullah SAW bersabda,

“Siapa yang membawa tangannya ke kemaluannya, tanpa ada yang membatasi, maka wajib berwudhu.”

CARA MEWDHUKKAN SI MAYAT

Cara mewudhukan si mayat sama dengan wudhu orang hidup, sebagaimana disebut dalam surat almaidah ayat 6.

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.( QS. Al-Ma’idah Ayat 6).

Atas ayat ini, mewudhukkan si mayat dengan membasuk muka dan tangan sampai siku, bukan mengusap atau mengalirkan air tetapi digosokan tangan ke muka (sampai bawah dagu/batas leher) dan tangan si mayat lalu dialirkan air.

Setelah itu diusapkan air ke kepala dan telinga (usapkan ke kepala bukan ke rambut caranya masukkan jemari tangan sampai menyentuh kulit kepala) dan basuhlah kaki sampai mata kaki.

Dengan demikian perbuatan menyelenggarakan jenazah menyebabkan hadist yang menyebabkan wajib mandi, dan memandikan mayat tersebut juga termasuk mandi wajib. Jangan sampai wudhuk si mayat batal ketika mengafaninya.

NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

(Sukabumi, Jumat, 5 November 2021)

Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum

Pos terkait