Pemkab Dharmasraya Adakan Bimtek LKPM dan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal

Sesuai Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tatacara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, penyampaian LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) merupakan kewajiban bagi setiap penanam modal yang melakukan kegiatan usaha. Baik bagi penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing.

Sesuai arahan Presiden, Kemitraan UMKM dengan perusahaan besar merupakan suatu hal yang sangat penting bagi peningkatan kelas UMKM. Oleh karena itu, kemitraan ini harus dikembangkan dengan prinsip saling menguntungkan hingga dapat berdaya saing di pasar global.

Atas dasar tersebut, bertempat di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya dan dibuka langsung oleh Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan serta diikuti oleh para pelaku usaha dari berbagai sektor. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Bimbingan Teknis LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) dan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal untuk mendorong kemitraan usaha skala besar dengan UMKM di Kabupaten Dharmasraya, Kamis, (07/10/21).

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dilaksanakan agar pelaku usaha di Kabupaten Dharmasraya dapat mengetahui dan memahami tentang Kebijakan Penanaman Modal untuk kemudahan berusaha di Kabupaten Dharmasraya. Serta memahami pelaksanaan Kebijakan Penanaman Modal untuk mendorong Kemitraan Usaha Skala Besar dengan UMKM, dan membantu pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) secara online.

Dalam sambutannya, Sutan Riska menyampaikan manfaat diadakannya kegiatan ini.

“Kegiatan ini mempunyai makna yang sangat penting dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. Ada banyak informasi penting yang mesti diketahui para pelaku usaha, berkaitan dengan kebijakan penanaman modal,” ujar bupati. Dilansir Topsumbar dari laman Release Dharmasraya.

“Saya berharap agar pelaku usaha yang berskala besar juga memperhatikan UMKM di lingkungan perusahaannya, yaitu dengan melibatkan UMKM dalam kegiatan usahanya. Ini penting untuk menguatkan UMKM kita. Bila kita melihat UMKM di daerah-daerah lain seperti di Pulau Jawa, itu pesat sekali perkembangannya, karena dibantu oleh perusahaan-perusahaan besar,” lanjut bupati.

Bupati juga menyebutkan, dengan adanya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha melalui penyederhanaan perizinan. Sehingga diharapkan, hal ini dapat menarik para investor untuk berinvestasi, khususnya di Dharmasraya.

(Yanti)

Pos terkait