Hak Jawab Itwantri Direktur Cabang PT Bunda Mengenai Berita Proyek Batang Sumpur Pasaman

Itwantri Direktur Cabang PT Bunda saat melakukan klarifikasi pada media Jumat (22/10/2021) di lokasi proyek Batang Sumpur Nagari Jambak Lubuk Sikaping Pasaman.

Itwantri Direktur Cabang PT Bunda sebagai kontraktor Proyek Pengendalian Banjir Batang Sumpur Nagari Jambak, Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman mengajukan hak jawab yang telah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sehubungan dengan pemberitaan di Topsumbar.co.id tanggal 18 Oktober 2021 oleh Wartawan Biro Pasaman Fajar Panomuan Ramadan dengan judul “Tapak Pondasi Tidak Diperkuat Rangka Besi, Proyek Batang Sumpur Dikhawatirkan Rubuh”.

Sehubungan dengan pengajuan itu maka dengan ini Topsumbar.co.id memuat hak jawab yang menurut pasal 1 ayat (11) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Dengan dimuatnya hak jawab ini maka Topsumbar.co.id telah menjalankan ketentuan UU No 40 Tahun 1999 dan menghormati hak dari pihak maupun para pihak yang merasa dirugikan nama baiknya.

Berikut hak jawab yang dimaksud dengan dimuat secara utuh seperti yang dikirimkan oleh Itwantri Direktur Cabang PT Bunda.

Terkait degan Pemberitaan Top Sumbar Tanggal 18 Oktober 2021 tentang “Tapak Pondasi Tidak diperkuat Rangka Besi, Proyek Batang Sumpur dikwatirkan Rubuh. Berita tersebut kami nyatakan tidak betul seperti apa yang ditudingkan dalam Pemberitaan tersebut, bersama ini kami luruskan hal hal sebagi berikut :

1. Terkait dengan “Kekhawatiran muncul, lantaran sejumlah segmen pasangan batu pada proyek sepanjang 1.600 meter itu, sama sekali tidak diperkuat dengan koporan (tapak cor-an rangka besi). Artinya, pasangan batu langsung terpasang di atas dasar sungai, yang galian pondasinya juga sangat dangkal,“ dapat kami jelaskan.

Tanggapan Kami :
Tidak Benar Pasangan Batu dikerjakan diatas dasar sungai, Koperan Pasangan Batu dilaksanakan sesuai elevasi dalam design gambar rata-rata dengan kedalaman 1.30
M¹ dari dasar sungai dengan Tinggi Koperan 60 Cm.

2. Keterangan seorang kepala tukang di proyek yang dibiayai APBN pusat melalui PPK Sungai dan Pantai I SNVT Provinsi Sumatera Barat itu, bahwa sejumlah segmen pasangan batu yang dikerjakannya, tidak satu pun menggunakan rangka besi pada koporannya.

Tanggapan Kami :
Didalam Pelaksanaan Pekerjaan Pengendalian Banjir Batang Sumpur Type Konstruksi dalam Pelaksanaan ada 4 (Type A Pondasi Bawah Menggunakan Beton K-225 dan Besi Ulir ø16, Besi ø12, Besi ø10, Type B Pondasi Menggunakan Pasangan Batu Kali, Type V Pondasi Menggunakan Pasangan Batu Kali) jadi terkait berita Top Sumbar dalam hal Pondasi pasanga Batu dengan Koperan Tidak Menggunakan Besi itu memang Benar karena Design Koperan Pasangan Batu tidak Menggunakan Besi Beton. Jadi tidak ada masala nya.

3. Physik pekerjaan berupa pasangan batu, dengan material dominan batu, kerikil dan pasir, namun tidak pernah truk pengangkut pasir dan batu mengantarkan material ke lokasi, kecuali semen dan besi, serta minyak solar untuk alat berat.

Tanggapan Kami :
Pemberitaan Tersebut tidak Benar, fhoto di bawah ini menunjukan Material membongkar material pasir, Kerikil dilokasi Pekerjaan.

4. Banyak pihak memprediksi, proyek Batang Sumpur ini akan meraup untung besar, karena batu, pasir dan kerikil sebagai bahan utama proyek, tersedia melimpah di lokasi.

Tanggapan Kami :
Yang Namanya Usaha pasti berupaya untuk mendapatkan keuntungan, orang tidak waras dalam berusaha tidak ada keinginan untuk mendapatkan frofit.

5. Saat ini muncul dugaan, proyek ‘Mega Masalah’, yang diprediksi tidak akan selesai sebagaimana kontrak kerja antara kontraktor PT. Bunda dengan PPK Sungai dan Pantai I SNVT Provinsi Sumatera Barat.

Tanggapan Kami :
Yang Namanya proyek tidak lepas dari suatu masalah contoh Pdmberitaan TOP SUMBAR terkait Proyek Batang Sumpur , dalam hal membuat sebuah berita tampa ada Konfirmasi dari Pihak Terkait (PPK Sungai Pantai I , PT. BUNDA selaku kontraktor Pelaksana atau Consultant Pengawas, begitu juga dengan yang diberitakan apakah yang memberitakan tersebut mengerti dengan apa yang diberitakan, hal hal semacam ini salah satu contoh suatu masalah yang sipat nya non teknis.

6. Informasi yang dihimpun di lapangan, proyek Batang Sumpur itu baru efektif dikerjakan mulai 15 hari pasca lebaran idul fitri, atau sejak pertengahan Juni 2021. Padahal tanggal kontrak dimulai 17 Maret 2021, atau 270 hari kalender.

Tanggapan Kami :
Kontrak ditanda tangani tanggal 17 Maret 2021 dan Rencana Selesai 12 Desember 2021, terhenti Kontrak akibat Proses Pembebasan Lokasi Pekerjaan Oleh Pemerintah Kab. Pasaman terhitung dari Tanggal 30 Maret 2021 dan Selesai Tanggal 7 Agustus 2021, Pekerjaa baru dilaksanakan kembali tanggal 9 Agustus 2021 setelah dilakukan Serah terima Lokasi pekerjaan dari Pihak PPK Sungai Pantai I ke Pihak PT. BUNDA selaku Kontraktor Pelaksana.

7. Sementara, disisa waktu yang tinggal hanya 60-an hari, bobot pekerjaan baru mencapai diatas 30-an persen.

Tanggapan Kami :
Hingga Berita diterbitkan Progres Pekerjaan telah mencapai 40,10 %, Progres s.d Minggu ke 32 Periode periode 18 s.d 24 oktober 2021 progres sudah mencapai 49,20 %.

Memastikan bahwa proyek yang sedang dikerjakan tidak melanggar ketentuan kontrak, Itwantri yang akrab disapa Ucok tersebut telah melakukan klarifikasi pada wartawan media ini, Jumat (22/10/2021) di lokasi proyek Batang Sumpur Nagari Jambak Lubuk Sikaping Pasaman.

Saat Klarifikasi berlangsung dirinya juga menghadirkan pihak PPK Sungai Pantai I agar bisa meluruskan kembali berita yang diterbitkan sebelumnya di Topsumbar.co.id terkait dengan Proyek Batang Sumpur (beserta anak sungainya ) tahun 2021 yang dikerjakan.

Pos terkait