Ketua DPRD Bukittinggi Resmi Digantikan Oleh Beny Yusrial

Bukittinggi, Topsumbar.co.id— Beny Yusrial, resmi menjadi Ketua DPRD Bukittinggi sisa masa jabatan 2019-2024. Politisi dari Fraksi Gerindra ini dilantik oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Bukittinggi, Jumat (24/09/2021).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Rusdy Nurman. Ia menjelaskan, pelantikan ini telah melalui mekanisme yang disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Dimana, jadwal pelantikan ini juga telah dibamuskan sebelumnya.

“Setelah keluar surat keputusan Gubernur, terkait pemberhentian saudara Herman Sofyan sebagai Ketua DPRD dan pengangkatan saudara Beny Yusrial sebagai Ketua DPRD Bukittinggi sisa masa jabatan 2019-2024, yang keduanya berasal dark Partai Geridnra, kami di DPRD melaksanakan proses pelantikan dan pengambilan sumpah melalui rapat paripurna,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Proses pelantikan diawali dengan pembacaan keputusan Gubernur Sumbar, oleh Sekretaris Dewan DPRD Bukittinggi, Noverdi. Keputusan yang dibacakan, nomor 171-730-2021 tanggal 20 September 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi dan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-731-2021 tanggal 20 September 2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Bukittinggi.

Selanjutnya proses pelantikan dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Bukittinggi, proses penandatanganan berita acara pengambilan sumpah, dilanjutkan dengan penyerahan keputusan Gubernur kepada Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan mensukseskan proses pelantikan ini. Semoga dapat mendatangkan kebaikan untuk masyarakat Bukittinggi.
“Kepada segenap pimpinan dan Anggota DPRD Bukittinggk, kami harapkan dapat mendukung dan menjalin kerjasama dalam menjalankan tugas dan wewenang serta melaksanakan renacana kerja DPRD yang telah direncanakan dan ditetapkan,” ungkap Beny.

DPRD sebagai unsur penyelenggara negara, memiliki fungsi dalam rangka mengawal jalannya pemerintah daerah dan fungsi itu dijalankan dalam kerangka mengemban amanah rakyat.

“Hubungan DPRD dengan pemda adalah hubungan setara yang bersifat kemitraan. Dalam memaksimalkan tugas dan fungsi tersebut, kami berharap, kemitraan ini dapat berjalan baik dan harmonis,” pungkasnya.

(JA)

Pos terkait