Etik dan Hukum Mahkota Wartawan

Catatan : Kamsul Hasan, SH, MH

Kesadaran menegakkan etika dan hukum menjadi puncak tujuan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) danĀ  mahkota wartawan.

Insya Allah, Jumat 26 Maret 2021 pukul 13.00-15.00 WIB via Zoom Meeting jumpa 60 orang calon peserta UKW dari PWI Provinsi Lampung.

Bacaan Lainnya

Materinya tentang ‘Hukum, Etik dan Berbagai Pedoman Pemberitaan’. Pelatihan ini diharapkan membuahkan kesadaran wartawan dalam menghasilkan produk jurnalistik.

Ada sejumlah materi yang ternyata selain diatur oleh UU juga diatur etik. Hak Tolak adalah salah satunya.

Wartawan diberikan ”kekebalan hukum’ oleh Pasal 4 Ayat (4) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk tidak mengungkap identitas narasumber tertutupnya.

Memang tidak ada sanksi hukum secara langsung pada UU Pers bila wartawan melanggar pasal ini.

Namun masyarakat pers juga memasukkan Hak Tolak pada Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang bila dilanggar bisa dijatuhi sanksi Dewan Pers.

Nara sumber tertutup yang identitasnya dibuka bisa juga gunakan Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai tindakan membuka rahasia jabatan, berbunyi:

  1. Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia, yang menurut jabatannya atau pekerjaaanya, baik yang sekarang, maupun yang dahulu, ia diwajibkan menyimpannya, dihukum penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp. 9000,-.
  2. Jika kejahatan ini dilakukan terhadap orang yang ditentukan, maka perbuatan itu hanya dituntut atas pengaduan orang itu.

Hal lain yang diatur UU dan KEJ adalah tentang Asas Praduga Tak Bersalah dan Hak Jawab, sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo. Pasal 18 Ayat (2) UU Pers.

Perusahaan pers yang melanggar Asas Praduga Tak Bersalah atau tidak melayani Hak Jawab diancam sanksi pidana denda maksimal 500 juta rupiah

Selain perusahaan pers, wartawan yang melanggar Asas Praduga Tak Bersalah melanggar Pasal 3 KEJ, sedangkan tidak melayani Hak Jawab melanggar Pasal 11 KEJ, dengan sanksi Dewan Pers.

Bentuk sanksi Dewan Pers mulai peringatan sampai pencabutan sertifikat dan kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagaimana diatur Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pencabutan atau Pembatalan Sertifikat UKW.

(Jakarta, 26 Maret 2021)

Kamsul Hasan merupakan Ahli Pers, Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Dosen IISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014

Pos terkait