Gratis, Webinar PPRA dan Pra UKW

Catatan : Kamsul Hasan, SH, MH

Penerapan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menjadi hal serius untuk wartawan.

Pasal 19 UU SPPA melarang setiap orang membuka identitas anak yang berhadapan dengan hukum.

Bacaan Lainnya

Baik pengguna media sosial maupun wartawan berbagai platform adalah setiap orang yang menjadi objek UU SPPA.

Dewan Pers pun melakukan upaya preventif dengan membuat Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).

Wartawan yang menerapkan PPRA dijamin tak akan tersentuh UU SPPA. Namun kenyataannya pelanggaran masih cukup tinggi.

Sampai saat ini wartawan masih terpaku pada Pasal 5 KEJ. Padahal materinya sudah tidak sesuai dengan kekinian.

Pasal 5 KEJ bersumber dari KUHP. Sedangkan PPRA bersumber dari UU SPPA yang mendefinisikan anak belum 18 tahun.

Keharusan hijrah dari Pasal 5 KEJ ke PPRA masih belum dipahami. Itu sebabnya pada UKW banyak yang gugur diawal ujian.

Mata uji 1.1, 2.1 dan 3.1 menguji pemahaman sampai penerapan hukum, etik, dan berbagai pedoman terkait pemberitaan.

Untuk membantu peserta UKW insya Allah menyambut HPN 2021 pada tanggal 08 Februari 2021 akan lakukan webinar gratis.

Selain mengupas tuntas materi uji 1.1 untuk muda, 2.1 untuk madya dan 3.1 klaster utama, zoom meeting ini juga membahas soal lainnya.

Apa yang dimaksud pers dan media sosial menurut hukum di Indonesia. Penerapan kemerdekaan pers dalam kerja jurnalistik.

Hak dan kewajiban dalam proses jurnalistik sampai pertanggungjawaban pasca produksi dan sengketa pemberitaan.

Bagaimana pula penerapan UU Pers dikaitkan dengan KEJ dan berbagai pedoman pemberitaan yang dikeluarkan Dewan Pers seperti PPRA.

Apa yang harus dilakukan wartawan utama sebagai penanggung jawab perusahaan pers menurut UU, KEJ dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS), bila beritanya melanggar hak anak yang diancam UU SPPA.

Kapasitas peserta menurut mantan Asisten Deputi Partisipasi Media yang kini menjadi Karo Humas dan Hukum Kemen PP dan PA, Fatahillah bisa mencapai 200 orang bila gunakan Zoom Meeting pihaknya.

Saat ini sedang disiapkan segala kebutuhan tersebut. Semoga bisa berjalan lancar dan membantu pemahaman calon peserta.

Semoga peringatan Hari Pers Nasional dengan berbagai seminar dan workshop menghasilkan wartawan profesional sesuai UU Pers.

(Jakarta, 29 Januari 2021)

Kamsul Hasan merupakan Ahli Pers, Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Dosen IISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014

Pos terkait