Sidang di KI Sumbar, Sengketa Informasi Pertanahan Antara Syahrial dan BPN Bakal Dimediasi

Suasana sidang di Komisi Informasi terkait sengketa informasi pertanahan antara Syahrial dan BPB Kabupaten Solok, Selasa (24/11/2020).
Suasana sidang di Komisi Informasi terkait sengketa informasi pertanahan antara Syahrial dan BPB Kabupaten Solok, Selasa (24/11/2020).

Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat kembali menggelar sidang sengketa informasi pertanahan antara pemohon Kaum Malayu Gantiang Jorong Batukarak Nagari Dilam yang dikuasakan kepada Syahrial dan Erma Nova dengan termohon yakni BPN Kabupaten Solok, Selasa (24/11/2020).

Dalam sidang ajudikasi dan mediasi antara pemohon dan termohon dengan nomor sengketa 10/X/KISB-PS/2020 yang berlangsung di ruang sidang Kantor Komisi Informasi Sumbar ditegaskan oleh Ketua Majelis bahwa antara pemohon dan termohon agar dilakukan mediasi.

Ketua Majelis Noval Wiska saat sidang berlangsung mengatakan sebelum mediasi dilakukan oleh mediator pihak BPN Kabupaten Solok agar menyerahkan informasi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) kepada pemohon yakni Syahrial dan Erma Nova, dan untuk selanjutnya dilakukan mediasi.

Bacaan Lainnya

Nasrul, Kasi Survei dan Penataan BPN Kabupaten Solok saat sidang mengatakan, jika tanah yang sudah memiliki sertifikat bisa dilakukan pemblokiran ke BPN Kabupaten Solok dengan melampirkan bukti-bukti yang dimiliki oleh Kaum Malayu Gantiang.

“Jika merasa keberatan tanah tersebut telah memiliki sertifikat, silakan datang saja ke Kantor BPN Kabupaten Solok untuk mengajukan pemblokiran dengan melampirkan bukti-bukti yang ada,” kata Nasrul usai sidang.

Nasrul juga menjelaskan bahwa sebelum sertifikat tanah diterbitkan, diadakan pengumuman data yuridis di kantor Wali Nagari setempat dan BPN. Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di kantor Wali Nagari dan BPN selama enam puluh hari.

Hal ini bertujuan supaya memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. Bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.

“Sebelum sertifikat terbitkan, Kantor Wali Nagari dan BPN mengumumkan dulu di kantor, itu kami pajang. Supaya pihak lain mengetahui dan tidak terjadi permasalahan di kemudian hari, itu gunanya dipajang, agar tidak ada yang keberatan,” urainya.

Menanggapi hal tersebut, Syahrial dan Erma Nova mengakui di depan Majelis bahwa data yuridis permohonan hak tanah atas nama Marnis tidak pernah dipajang di Kantor Wali Nagari Dilam.

Syahrial menceritakan, bahwa kediamannya yang hanya berjarak lebih kurang 100 meter dari kantor Wali Nagari dan setiap hari lalu lalang tidak pernah melihat data yuridis permohonan tanah atas nama Marnis dipajang.

Begitu juga dengan Erma Nova, Ia mengakui telah berulang kali ke kantor Wali Nagari menanyakan masalah tanah pusako tinggi ini, bahkan sudah mendatangi KAN dan niniek mamak untuk menyelesaikan.

“Sudah sering saya datangi Kantor Wali Nagari menanyakan penerbitan sertifikat tanah atas nama Marnis ini, bahkan Wali Nagari yang lama sudah saya wanti-wanti agar tidak memberikan rekomendasi ke BPN sebab ini harta kaum kami. Begitu juga dengan niniek mamak, kalau tidak sanggup melakukan mediasi saya juga telah meminta surat kecil agar sengketa ini diselesaikan oleh LKAAM Kabupaten Solok, tapi niniek mamak terkesan diam,” tegas Erma Nova.

Erma Nova menambahkan bahwa gugatan tanah pusako tinggi ini telah dilakukan sejak 2014 lalu. Tahun yang sama KAN Dilam juga telah mengeluarkan surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak boleh disertifikatkan apalagi dijual.

Dalam Keputusan KAN Dilam, Nomor 04/KAN-D/2014 yakni poin kedua menetapkan, selama Kaum Maridin Rajo Api (Mamak Marnis) Suku Malayu Batukarak masih hidup, maka sako dan pusako dibawa, dikelola dan dinikmati hasilnya oleh kaum tersebut,” sebutnya.

Poin ketiga, dikatakan Syahrial, setelah Kaum Maridin Rajo Api punah, maka putuih nan ka mauleh adalah Kaum Junahar Malin Batuah Suku Malayu Batukarak yang gala nya saat ini saya pakai,” tegasnya.

Ia juga mengatakan keputusan KAN Dilam tersebut jelas-jelas telah dilanggar oleh Marnis, dengan telah melakukan praktek jual beli tanah pusako dengan Yosep Ilham tanpa sepengetahuan dan persetujuan Kaum Malayu Gantiang Jorong Batukarak Nagari Dilam.

“Dengan adanya sidang di Komisi Informasi Sumbar ini kami menemui titik terang, pihak BPN pun juga memberikan rekomendasi agar dilakukan pemblokiran sertifikat tanah tersebut. Setelah kami mendapatkan SKPT dari BPN nanti kita langsung akan upayakan blokir dan menempuh cara lain agar tanah pusako tinggi kami bisa dipertahankan untuk anak cucu nanti,” ungkap Erma Nova didampingi Syahrial saat ditemui media ini di Padang. (Ha)

Pos terkait