Sosialisasi Perda AKB di Dharmasraya, Pemprov Sumbar Sebar Masker dan Leaflet

Mendekati hari-H pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Pemprov Sumbar gencar melaksanakan sosialisasi ke kabupaten kota yang ada di Sumatera Barat.

Dilansir Topsumbar.co.id dari laman sumbarprov.go.id, ada 6 (enam) tim yang bergerak ke seluruh penjuru Sumbar untuk mesosialisasikan Perda AKB. Berbagai SKPD dan organisasi pemerintah terlibat dalam setiap tim, sehingga proses sosialisasi diharapkan berjalan sukses dan bisa diterima oleh masyarakat dengan baik.

Dikabupaten Dharmasraya sosialisasi Perda AKB berlangsung di aula kantor bupati setempat, Rabu, (07/09/2020).

Bacaan Lainnya

Acara diawali dengan pemberian Perda secara simbolis oleh Ketua tim kepada Plt Bupati Dharmasraya.

Selanjutnya diadakan sosialisasi dengan narasumber Kadis Perhubungan Sumbar yang dimoderatori Sekretaris Balitbang Sumbar.

Plt Bupati Dharmasraya, Amrizal, Dt. Rajo Medan, dalam sambutannya saat membuka acara sosialisasi memastikan komitmen masyarakat Dharmasraya dalam menerapkan AKB tersebut.

“Terima kasih kepada pemerintah provinsi yang telah membuat Perda ini sebagai alat pencegahan dan penanganan Covid-19 di Sumatera Barat. Perda ini memang memuat unsur sanksi bagi pelanggar. Cuma masyarakat jangan takut. Dengan adanya Perda, diharapkan masyarakat lebih patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan agar bisa terhindar dari penularan virus,” ucap Amrizal.

Dia menghimbau seluruh camat hingga wali nagari sebagai unsur pemerintahan terkecil untuk mensosialisasikan Perda tersebut ke masyarakat.

Sementara itu ketua tim, Kapolda yang diwakili Kabid Hukum Polda Sumbar, Kombes Nina Febri Linda mengatakan, tingginya kasus positif saat ini membuktikan bahwa Covid-19 tak bisa dipandang sebelah mata lagi.

“Bertambahnya jumlah positif dari hari ke hari membuktikan Covid-19 nyata. Jangan ada lagi anggapan dan persepsi masyarakat bahwa Covid ini tidak ada,” sebut Nina mengawali pengantar.

Substansi Perda meliputi pencegahan dan pengendalian Covid-19 perorangan, pelaku usaha dan perangkat daerah. Dalam aturan juga termuat kewajiban dan sanksi yang diatur jelas.

“Perda sudah melibatkan berbagai kepentingan dan sesuai dengan adat serta budaya Minang. Berbagai unsur, baik itu Forkopimda, alim ulama, cerdik pandai dan akademisi berperan dalam pembuatan Perda,” ucapnya.

Usai sosialisasi Perda AKB di Aula kantor Bupati, selanjutnya, tim bergerak ke Pasar Sitiung untuk menyebarkan masker serta leaflet ke masyarakat sekitar.

Sebagai informasi, perda AKB Sumbar merupakan peraturan daerah terpanjang yang pernah ada dengan isi sampai 107 pasal, dan disusun dalam waktu hanya 1 (satu) bulan.

(AL/DiskominfoSB)

Pos terkait