Satresnarkoba Polres Pasaman Barat bersama BNNK Pasaman Barat Ringkus Seorang Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres Pasaman Barat bersama BNNK Pasaman Barat Menangkap Seorang Pelaku Pengedar Narkotika di Kampung Tangah Air Meruap, Kecamatan Kinali, Pukul 23.30 WIB, Senin (28/09/2020) Malam
Satresnarkoba Polres Pasaman Barat bersama BNNK Pasaman Barat Menangkap Seorang Pelaku Pengedar Narkotika di Kampung Tangah Air Meruap, Kecamatan Kinali, Pukul 23.30 WIB, Senin (28/09/2020) Malam

Satresnarkoba Polres Pasaman Barat bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat, meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Tangah Air Meruap, Jorong Sigunanti, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Senin, 28 September 2020.

“Pengedar tersebut bernisal F, laki-laki, berumur 23 tahun, petani, warga Air Meruap, Jorong Sigunanti, Kabupaten Pasaman Barat,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kasubag Humas Polres Pasaman Barat, AKP. Defrizal kepada Top Sumbar, Senin (28/09/2020).

Kronologis kejadian berdasarkan dari informasi masyarakat, bahwa ada penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Pasaman Barat bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Pasaman Barat, melakukan penyelidikan pada hari Senin, 28 September 2020 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Kampung Tangah Air Meruap Jorong Sigunanti, Kenagarian Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

Bacaan Lainnya

Setelah itu anggota Satresnarkoba Polres Pasaman Barat mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernisial F dan beserta barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

“Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna bening dibalut dalam timah rokok dan dimasukan ke dalam bungkus rokok merk BULL, 1 (satu) unit HP merk Strawberry warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor beat warna orange kombinasi hitam dengan Nosin : KZLA108, Noka : MH1JFD214DK993801,” katanya.

Ancaman Pasal yang diberikan kepada pelaku yakni 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk dilakukan proses penyidikan,” katanya.

(SR)

Pos terkait