Dana Desa Tahun 2018 Diarahkan untuk Program Padat Karya Tunai

DHARMASRAYA, TOPSUMBAR–Guna mempercepat proses penyaluran dana desa tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Dana Desa, di Aula Kantor Bupati Dharmasraya, Jum’at (02/03).Rakor yang dibuka secara resmi oleh Bupati Dharmasraya,Sutan Riska Tuanku Kerajaan, ini diikuti oleh camat, wali nagari serta tenaga ahli dan tenaga pendamping dana desa se Kabupaten Dharmasraya.

Kepala DPMD Kabupaten Dharmasraya, Abdi Amri, pada kesempatan itu melaporkan, untuk tahun 2018 dan 2019, pelaksanaan dana desa diarahkan untuk mendukung program padat karya tunai (cash of work). Dimana, melalui program ini, 30 persen dana desa harus terserap untuk masyarakat melalui penciptaan kesempatan kerja bagi masyarakat desa/nagari.

“Sasaran dari program padat karya tunai ini adalah masyarakat penganggur, setengah penganggur, penduduk miskin dan penduduk yang memiliki balita bermasalah gizi. Melalui program ini, diharapkan dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di nagari,” ujar Abdi Amri.

Untuk Kabupaten Dharmasraya sendiri, sambung Abdi Amri, pencairan dana desa untuk tahap I sudah dapat dilaksanakan. Karena berdasarkan informasi dari Badan Keuangan Daerah (BKD), dana desa tahap I sudah masuk ke kas daerah.

“Maka dari itu, setiap nagari diharapkan untuk segera menyiapkan segala dokumen administrasi yang menjadi persyaratan pencairan dana nagari, agar dana nagari untuk tahap I ini bisa segera dicairkan dan bisa diperutukkan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Abdi Amri juga menjelaskan, bahwa mulai tahun 2018 ini, dana desa dicairkan dalam tiga tahap, dengan persentase 20% untuk tahap I, 40% untuk tahap II dan 40% untuk tahap III.

“Waktu pencairan untuk tahap I, paling cepat minggu ke dua Januari dan paling lambat minggu ke tiga Juni. Sedangkan untuk tahap II, paling cepat Maret 2018 dan paling lambat minggu ke empat Juni 2018. Sementara untuk tahap III, pencairan paling cepat dilakukan di bulan Juli,” papar Abdi Amri.

Semetara itu, bupati yang didampingi Wakil Bupati, Amrizal Dt Rajo Medan, dalam kesempatan yang sama juga menekankan kepada seluruh wali nagari untuk segera mempercepat penyiapan dokumen administrasi untuk pecairan dana nagari.

“Jangan menunggu batas akhir waktu dulu baru dilaksanakan. Sekarang sudah bulan Maret, dari segi waktu seharusnya kita sudah bisa melaksanakan untuk pencairan tahap II. Maka dari itu, agar dipercepat, jangan ditunda-tunda. Agar pembangunan melalui dana desa bisa segera dilaksanakan dan segera dinikmati oleh masyarakat,” tegas bupati.

Bupati juga menyampaikan, pelaksanaan dana desa untuk mendukung program padat karya harus berorintasi pada pembukaan lapangan pekerjaan terutama untuk masyarakat miskin. Sehingga dana desa bisa menyerap tenaga kerja lebih maksimal.

“Lakukan pembangunan untuk hal-hal produktif yang bisa langsung membuka lapangan pekerjaan dan bermanfaat langsung untuk masyarakat,” tegas bupati lagi.

Tidak hanya itu, bupati juga menekankan kepada Kepala OPD teknis terutama DPMD, Camat dan Tenaga Ahli Pemberdayaa Masyarakat Desa untuk melakukan pendampingan dan pengawalan, terkait jenis kegiatannya, waktu pengerjaannya serta managemen lapangannya, agar tidak menimbulkan permasalahan di belakang hari.

“Mari kita sama-sama memberikan dukungan atas program ini dalam rangka percepatan pembangunan dari daerah pinggiran,pemerataan, pemanfaataan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta penurunan angka kemiskinan,” tandas bupati. (Yanti/Rls)

Pos terkait