190 Pemodal Perusahaan Siap Berinvestasi Di Sumbar

PADANG, TOP SUMBAR – Dalam masa dua tahun terakhir, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mencatat rencana investor yang akan menanamkan modal sebanyak 190 perusahaan. Calon penanam modal tersebut antara lain 69 Penanaman Modal Asing (PMA), dan 121 Perusahaan, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Hal itu diungkapkan Waki Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Kamis (3/8).

Nasrul Abit menyampaikan, hal tersebut menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya terkait inventarisasi potensi sumber daya daerah untuk investasi.

“Dua tahun terakhir tercatat, 69 PMA dan 121 PMDN yang akan menanamkan modalnya selama dua tahun terakhir. Dari jumlah tersebut, yang terealisir adalah sebanyak 46 PMDN dan 26 PMA” kata Nasrul Abit.

Ia menambahkan, ada beberapa perusahaan yang sudah mengurus izin, tetapi tidak jadi melakukan penanaman modal.

Dia menyebutkan, sesuai dengan kewenangan daerah yang diatur di dalam Undang – Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menerbitkan peraturan dan keputusan gubernur.

“Dalam peraturan dan keputusan tentang pelayanan modal, terdapat 18 sektor pelayanan yang terdiri atas 164 perizinan dan 83 non perizinan” tegasnya.

Melihat realisasi dari target penanaman modal di Sumatera Barat, Nasrul juga menyebutkan perkembangan realisasi investasi lima tahun terakhir cenderung meningkat. Perubahan Perda nomor 2 tahun 2014 tentang Penanaman Modal yang sedang dibahas diharapkan semakin mendorong peningkatan terhadap pencapaian realisasi investasi.

“Tahun 2016, perkembangan investasi PMDN menunjukkan pertumbuhan 19,17 persen sedangkan PMA mencapai 99,39 persen,” ujarnya.

Menurutnya potensi yang masih terbuka peluang untuk digarap antara lain, pemanfaatan sumber daya air untuk pembangkit listrik, atau Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). Kemudian, potensi lainnya adalah panas bumi dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

Kendala yang dihadapi perusahaan penanam modal sejauh ini antara lain faktor ketersediaan lahan. Menurutnya, ada beberapa kasus izin prinsip tidak jadi direalisasikan disebabkan kesulitan dalam membebaskan lahan karena berstatus tanah ulayat.

Di samping itu, juga disebabkan faktor internal dari perusahaan-perusahaan tersebut. (Syafri)

Pos terkait