15 Oranye dan 4 Kuning, Ini Update Zonasi Kab/Kota di Sumbar, Minggu ke-61, 9 – 15 Mei 2021

Gugus tugas penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), kembali merilis update zonasi kabupaten dan kota di-Sumbar minggu ke-61 pandemi Covid-19.

Dilaporkan pada update zonasi daerah minggu ke-61 ini tercatat daerah berzona merah dan hijau nihil, zona oranye 15 (lima belas) daerah dan zona kuning 4 (empat) daerah.

Komposisi ini mengalami perubahan dibandingkan dengan update zonasi daerah pada minggu ke-60 periode 2 Mei -8 Mei 2021 pekan lalu dimana zona oranye 17 dan zona kuning 4.

Bacaan Lainnya

Dilaporkan juga pada minggu ke-61 ini terdapat 2 (dua) daerah zonasinya kembali turun dari zona oranye ke zona kuning, yakni Kab. Kepulauan Mentawai dan Kota Solok.

Sebelumnya pada minggu ke-60 lalu Kab.Kepulauan Mentawai dan Kota Solok berada di zona oranye.

Sementara itu, 15 (lima belas) daerah yang pada minggu ke-60 lalu berada pada zona oranye, yakni Kab. Solok Selatan, Kota Padang, Kab. Sijunjung, Kota Sawahlunto, Kab. Solok, Kab. Pesisir Selatan, Kab. Padang Pariaman, Kota Payakumbuh, Kota Padang Panjang, Kab. Pasaman, Kab. Agam, Kota Bukittinggi, Kab. Limapuluh Kota, Kab. Pasaman Barat dan Kab. Tanah Datar tetap diposisi oranye pada minggu ke-61 ini.

Begitu pula, 2 (dua) daerah yang pada minggu ke-60 lalu berada pada zona kuning, yakni Kota Pariaman dan Kab. Dharmasraya tetap diposisi zona kuning pada minggu ke-61 ini.

Berikut rincian update zonasi kabupaten dan Kota minggu ke-61 dan rincian kondisi pandemi Covid-19 Sumbar, sebagaimana dirilis Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar, Jasman Rizal, Minggu, (9/05/2021), pukul 06::12 WIB, juga diterima Topsumbar.co.id.

Dikatakan Jasman, berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada minggu ke-60 pandemi Covid-19 di Sumbar oleh Satgas percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar.

Mulai tanggal 9 Mei 2021 sampai 15 Mei 2021, ditetapkan zona daerah sebagai berikut:

Zona Merah – Resiko Tinggi (Skor 0 – 1,8)

– Nihil

Zona Oranye – Resiko Sedang (Skor 1,81 – 2,40) terdapat 15 (lima belas) daerah. Rinciannya :

1. Kabupaten Solok Selatan (skor 2,40)
2. Kota Padang (skor 2,38)
3. Kabupaten Sijunjung (skor 2,31)
4. Kota Sawahlunto (skor 2,29)
5. Kabupaten Solok (skor 2,24)
6. Kabupaten Pesisir Selatan (skor 2,20)
7. Kabupaten Padang Pariaman (skor 2,20)
8. Kota Payakumbuh (skor 2,19)
9. Kota Padang Panjang (skor 2,18)
10. Kabupaten Pasaman (skor 2,13)
11. Kabupaten Agam (skor 2,13)
12. Kota Bukittinggi (skor 2,00)
13. Kabupaten 50 Kota (skor 1,98)
14. Kabupaten Pasaman Barat (skor 1,93)
15. Kabupaten Tanah Datar (skor 1,85).

“Kabupaten Solok Selatan menunjukkan trend yang baik dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat,” sebut Jasman.

Sementara itu, sambung Jasman, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten 50 Kota berada pada zona paling buruk (skor dibawah 2,00). Skor Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten 50 Kota mendekati zona merah.

“Diharapkan Satgas Covid-19 Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten 50 Kota segera melakukan semua upaya yang dianggap perlu dan penting untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya,” harap Jasman.

Selanjutnya diterangkan Jasman, Zona Kuning – Resiko Rendah (Skor 2,41 – 3,0) terdapat 4 (empat) daerah :

1. Kota Pariaman (skor 2,99)
2. Kabupaten Kepulauan Mentawai (skor 2,54)
3. Kota Solok (skor 2,44)
4. Kabupaten Dharmasraya (skor 2,41).

“Melihat skor diatas kembali Kota Pariaman menjadi yang terbaik minggu ini dengan skor tertinggi 2,99. Mencatatkan skor terbaik dalam penanganan covid-19 (sesuai indikator kesehatan masyarakat),” terangnya.

Kemudian sebut Jasman, Zona Hijau. Zona hijau Tidak ada kasus. Pengertian tidak ada kasus, yakni tidak ada tercatat penambahan kasus Covid-19 dalam 1 bulan terakhir dan jika ada yang positif telah sembuh seluruhnya serta tidak ada kasus meninggal 1 bulan terakhir.

“Semakin tinggi skor, semakin baik pengendalian penyebaran Covid-19 di daerah tersebut,” imbuhnya.

Berikut dirinci Jasman, kondisi pandemi Covid-19 di Sumbar minggu ke-61.

1. Terdapat 4 (empat) daerah yang berada di zona Kuning, yaitu Kota Pariaman, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Solok dan Kabupaten Dharmasraya. Selebihnya (15 Kabupaten Kota) berada di zona oranye. Namun demikian, tidak ada zona merah dan zona hijau di Sumbar.

2. Kecenderungan Positivity Rate (PR) meningkat. PR mingguan Sumbar pada minggu ke 60 adalah 8,74 (Standard WHO 5,0), meningkat dari minggu sebelumnya di 8,27. (MENINGKAT)

3. Yang patut diwaspadai, positivity rate (PR) Sumatera Barat pada minggu ke 60 selalu berada pada posisi 10% sampai 23%. / MENINGKAT

4. Berdasarkan data yang ada, peningkatan kasus positif didominasi oleh warga binaan dan daerah perkampungan akibat adanya curi star mudik oleh sebahagian masyarakat yang tidak terdeteksi. Hal ini juga dipicu karena rendahnya kesadaran masyarakat menerapkan protokol covid-19 dalam aktifitas kesehariannya.

5. Provinsi Sumatera Barat masih berada pada zonasi ORANYE (Resiko Sedang) dengan skor 2,27 / KASUS MENINGKAT

6. Sampai minggu ke 60, warga Sumbar yang telah terinfeksi covid-19 adalah 38.844 orang.

7. Recovery Rate (tingkat kesembuhan) 91,25%, atau sembuh sebanyak 35.445 dari 38.844 orang yang terinfeksi. Secara keseluruhan, pada minggu ini tingkat kesembuhan menurun/ KESEMBUHAN MENURUN

8. Meninggal dunia akibat Covid-19, sebanyak 844 orang dari 38.844 yang terinfeksi (2,17%) / MENINGKAT

9. Kasus Aktif sebanyak 2.555 orang (6,58%) dari 38.844 orang / MENINGKAT

10. Rawat di RS Rujukan (hunian rumah sakit) : 481 orang (18,83%) dari 2.555 orang kasus aktif / MENINGKAT

11. Isolasi Mandiri : 1.980 orang (77,50%) dari 2.555 orang kasus aktif / MENINGKAT

12. Isolasi dikarantina provinsi : 0 orang (0,00%) (FASILITAS KARANTINA PROPINSI TIDAK ADA LAGI DISEDIAKAN)

13. Isolasi dikarantina Kab/Kota : 94 orang (3,68%) dari 2.555 kasus aktif / MENINGKAT

“Ini perlu perhatian serius semua Satgas Kabupaten dan Kota,” kata Jasman.

Kecenderungan kasus meningkat ini, sebut Jasman, akan semakin mengkhawatirkan. Oleh karena itu diperlukan upaya :

1. Pengawasan orang datang di masing-masing daerah dan melakukan schreening ketat melalui test PCR Swab secara gratis.

2. Agar Kabupaten Kota mendirikan karantina mandiri di daerah masing-masing. Setiap orang yang masuk ke daerahnya setelah bepergian dari luar daerah, wajib dikarantina selama 14 hari, atau dikarantina sampai hasil SWAB PCR nya keluar. Setelah 14 hari atau jika hasil Swabnya negatif, barulah yang bersangkutan boleh berinteraksi ditengah-tengah masyarakat.

3. Melibatkan semua institusi informal masyarakat untuk dapat secara bersama-sama mengajak masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan serta mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi di pusat-pusat kesehatan terdekat.

4. Satgas Kabupaten Kota diharapkan secara rutin dan berkala melakukan razia dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan baik kepada perorangan maupun perusahaan dan institusi yang telah diatur dalam Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

5. Diharapkan Satgas Kabupaten Kota dapat melakukan berbagai inovasi yang berlandaskan kearifan lokal (local wisdom) dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Seperti adanya Nagari Tageh atau Kongsi Covid.

6. Untuk Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi, Pembukaan objek wisata dan pengaturan mobilitas pergerakan masyarakat lintas Kabupaten Kota dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19) Di Propinsi Sumatera Barat Tahun 2021 agar mempedomani Edaran Gubernur Sumatera Barat yang segera diterbitkan siang ini.

Dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-61 ini, sebut Jasman, diminta Kabupaten Kota segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona.

“Hal ini bertujuan agar penyebaran Covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan,” tutup Jasman Rizal DT. Bandaro Bendang yang juga adalah Kepala Dinas Kominfo Sumbar.

(AL)

Pos terkait