Yul Afnedi Ketua PAN Pessel Dipolisikan

Defri Joni
Defri Joni

PESISIR SELATAN, TOP SUMBAR — Drama politik dan sejumlah masalah sering terjadi pada pemilu 2019 lalu, tidak hanya meninggalkan suka duka, politik sering memunculkan masalah dan perebutan jabatan di internal partai. Kali ini terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan, diduga Plt Ketua DPD PAN Yul Afnedi Chaniago dilaporkan ke polisi terkait kasus penipuan.

Yul Afnedi Chaniago dilaporkan oleh mantan anggota fraksi PAN DPRD Pessel Defri Joni pada tanggal 27 Agustus 2019. Pelaporan tersebut atas dugaan penipuan dalam proses pergantian antar waktu (PAW) jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dari Rasmil Murtada kepada Defri Joni.

Hasil Konfirmasi media ini di kediaman Defri Joni, Ia dijanjikan Yul Afnedi Chaniago menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pessel untuk menggantikan posisi Rasmil Murtada yang sudah lama sakit-sakitan. Terkait hal itu, Defri Joni diminta membayar sejumlah uang untuk biaya pengurusan DPW PAN di Padang dan DPP PAN di Jakarta.

Dari pengakuan Defri Joni, ia sudah menyetorkan sejumlah uang kepada Yul Afnedi. Namun, sampai berakhir masa jabatannya sebagai anggota DPRD periode 2014-2019 janji tersebut tak pernah ditepati. Sedangkan untuk periode berikutnya ia tidak terpilih lagi sebagai anggota DPRD Pessel.

Sementara itu Kapolres Pesisir Selatan AKBP Fery Herlambang, MM melaui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Allan Budi Kusuma membenarkan informasi tersebut. Menurut dia, pelaporan itu terkait dugaan kasus penipuan. Saat ini pihaknya sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi.

“Jika dalam proses pemeriksaan saksi kami menemukan sejumlah fakta perbuatan kejahatan, tentu bakal kami lanjutkan dengan proses pemanggilan terlapor untuk didengarkan keterangannya,” ujarnya.

Namun, ia belum bisa memastikan apakah Plt. Ketua DPD PAN Pesisir Selatan Yul Afnedi Chaniago bakal tersandung kasus penipuan seperti yang dilaporkan mantan Anggota DPRD Pessel Defri Joni.

“Bisa juga arahnya ke tindak pidana suap Pasal 209 ayat (1) kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Sipemberi dan sipenerima sama-sama bisa dijerat pidana. Jadi, kita tunggu saja prosesnya,” ucapnya. (RD)

Pos terkait