Wali Nagari se Dharmasraya Resmi Terima Pagu Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Nagari

DHARMASRAYA, TOP SUMBAR –Bupati Dharamsraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan secara resmi menyerahkan Pagu Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Nagari tahun 2019 kepada wali nagari se Kabupaten Dharmasraya, bertempat di Auditorium Dharmasraya, Jum’at (25/01/2019). Penyerahan yang juga dilanjutkan dengan penandantanganan pakta integritas oleh seluruh wali nagari tersebut turut disaksikan oleh Wakil Bupati Dharmasraya, H. Amrizal Dt Rajo Medan dan Forkopimda.

Dikatakan bupati, jumlah dana desa dan alokasi dana nagari untuk nagari se Kabupaten Dharmasraya pada tahun 2019 ini kembali mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Jika tahun lalu dana desa dari APBN yang diterima Kabupaten Dharmasraya hanya Rp43,2 milyar, pada tahun 2019 ini meningkat menjadi Rp51,6 milyar. Begitupun dengan alokasi dana nagari yang bersumber dari APBD. Jika pada tahun lalu hanya Rp60,7 milyar, kini meningkat menjadi Rp64,4 milyar.

“Dengan pengalokasian dana desa/nagari yang terus meningkat ini, maka tentu betul-betul menuntut keseriusan aparatur pemerintah nagari dalam mengelola keuangan tersebut,” ujar bupati.

Bacaan Lainnya

Berpedoman kepada Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, imbuh bupati, penggunaan dana desa harus dipergunakan untuk pembangunan nagari dan pemberdayaan masyarakat nagari.

“Dana desa/nagari harus betul-betul memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat nagari berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat nagari,” tegas bupati.

Tidak hanya itu, bupati juga meminta agar wali nagari dapat membuat terobosan baru atau berinovasi untuk kemajuan nagari.

Sementara itu, Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir, yang juga turut memberikan kata sambutan dalam kesempatan tersebut, juga berpesan kepada para wali nagari untuk menggunakan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku, agar tidak tersandung kasus hukum di kemudian hari. (Yanti/Hms)

Pos terkait